Kajati Teguh Subroto Dorong Jaga Desa Jadi Benteng Pencegahan Penyimpangan Dana Desa

KENDAL, JAVAMEDIA.ID – Membangun desa yang maju dan mandiri tidak cukup hanya dengan dukungan anggaran pembangunan. Kepastian hukum, pengawasan yang efektif, serta keberanian aparatur desa menjalankan tugas sesuai aturan menjadi fondasi penting agar pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Semangat tersebut menjadi perhatian Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah Teguh Subroto, SH, MH, saat menghadiri sosialisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang dirangkai dengan pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Kendal, Kamis (5/11).
Kegiatan yang berlangsung di kawasan Stadion Kebondalem, Kabupaten Kendal, tersebut turut dihadiri Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari atau Tika, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Dr. Andhie Fajar Arianto, SH, MH, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendal Dr. Salomina Meyke Saliama, SH, MH, jajaran pengurus ABPEDNAS, serta unsur pemerintahan daerah dan desa.
Melalui kegiatan tersebut, Kejaksaan menekankan pentingnya membangun kesadaran hukum sejak dini, terutama dalam pengelolaan keuangan desa, pelaksanaan pembangunan, dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah desa.
Dalam arahannya, Teguh menegaskan bahwa program Jaga Desa merupakan salah satu bentuk komitmen Kejaksaan untuk mendekatkan pelayanan dan edukasi hukum kepada aparatur pemerintahan desa.
Program tersebut diarahkan untuk membantu perangkat desa memahami ketentuan hukum, mengenali potensi penyimpangan, serta menjalankan kewenangan secara bertanggung jawab.
“Melalui program Jaksa Garda Desa, Kejaksaan berkomitmen memberikan pendampingan, penyuluhan, serta edukasi hukum kepada perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” ujar dia.
Menurutnya, pengawasan terhadap pengelolaan dana desa harus dilakukan secara berkelanjutan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan kegiatan, hingga pertanggungjawaban anggaran.
Dengan pemahaman hukum yang baik, aparatur desa diharapkan mampu menghindari kesalahan administrasi maupun tindakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Pendekatan preventif juga menjadi penting agar aparatur desa tidak merasa jauh dari institusi penegak hukum. Kejaksaan hadir melalui fungsi dan kewenangannya untuk memberikan penerangan hukum sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang tertib dan akuntabel.
Namun, pendampingan tersebut tetap harus berjalan sesuai ketentuan dan tidak menghilangkan tanggung jawab masing-masing pihak dalam pengelolaan anggaran.
Selain pengawasan dana desa, pihaknya juga memberikan perhatian terhadap kondisi kesejahteraan anggota Badan Permusyawaratan Desa, terutama menyangkut honorarium yang dinilai masih minim.
Persoalan tersebut menjadi perhatian karena BPD memiliki tanggung jawab penting dalam menampung aspirasi masyarakat, membahas peraturan desa bersama kepala desa, serta mengawasi kinerja pemerintah desa.
Besarnya tanggung jawab tersebut perlu diimbangi dengan peningkatan kapasitas, pemahaman hukum, dan dukungan kelembagaan yang memadai.
BPD juga diharapkan mampu menjalankan fungsi pengawasan secara objektif, independen, dan konstruktif tanpa menghambat jalannya pemerintahan maupun pembangunan desa.
Dalam konteks itu, keberadaan ABPEDNAS menjadi wadah strategis untuk memperkuat komunikasi antaranggotanya, meningkatkan kompetensi, serta membangun sinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Kajari Kendal Paparkan Pemulihan Keuangan Negara Rp56,27 Miliar
Sementara itu, Kajari Kendal Dr. Salomina Meyke Saliama memaparkan berbagai langkah konkret Kejaksaan Negeri Kendal dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa dan optimalisasi penerimaan daerah.
Salah satu capaian yang disampaikan adalah pemulihan keuangan negara sebesar Rp56.272.079.789 atau sekitar Rp56,27 miliar melalui optimalisasi pendapatan daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Capaian tersebut menjadi salah satu gambaran kontribusi Kejaksaan dalam mendukung pengelolaan keuangan daerah melalui koordinasi dan sinergi dengan pemerintah daerah.
Selain optimalisasi penerimaan daerah, Kejari Kendal juga menjalankan sejumlah kegiatan yang berkaitan dengan pengamanan dan penggalangan dalam penanganan konflik sosial, penegakan hukum terkait tata kelola pemerintahan desa, serta pelibatan BPD dalam pengawasan bantuan sosial.
Pengawasan tersebut mencakup bantuan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang penggunaannya harus sesuai ketentuan dan peruntukannya.
Kejari Kendal juga memberikan pendampingan hukum terkait proses tukar-menukar tanah kas desa di Kabupaten Kendal.
Pendampingan tersebut penting mengingat pengelolaan aset desa memerlukan ketelitian administrasi, kepatuhan terhadap prosedur, serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat desa.
Salomina menegaskan bahwa Kejari Kendal siap terus membangun sinergi dengan pemerintah daerah, unsur legislatif, dan ABPEDNAS untuk memperkuat pengawasan pemerintahan desa.
“Dengan sinergi ini, BPD dapat menjalankan fungsi kontrolnya secara optimal tanpa rasa ragu, didampingi oleh pengawalan preventif dari korps Adhyaksa,” ujar Salomina.
Melalui pendekatan tersebut, anggota BPD diharapkan semakin memahami batas kewenangan dan tanggung jawabnya sehingga dapat menjalankan pengawasan secara profesional.
Kehadiran Asisten Intelijen Kejati Jateng Dr. Andhie Fajar Arianto dalam kegiatan tersebut juga berkaitan dengan penguatan koordinasi program Jaga Desa di wilayah Jawa Tengah.
Dalam kerangka tugas intelijen penegakan hukum, upaya deteksi dini, penerangan hukum, dan pemetaan potensi persoalan menjadi bagian penting untuk mendukung langkah pencegahan sesuai kewenangan Kejaksaan.
Potensi persoalan dalam pemerintahan desa dapat muncul dari berbagai aspek, mulai dari pengelolaan keuangan, administrasi aset, pelaksanaan program pembangunan, hingga konflik sosial di tengah masyarakat.
Karena itu, komunikasi yang baik antara Kejaksaan, pemerintah daerah, aparatur desa, dan BPD menjadi salah satu faktor pendukung dalam mengidentifikasi serta memitigasi risiko hukum sejak awal.
Bupati Tika Hadiri Penguatan Sinergi Pemerintahan Desa
Kehadiran Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari atau Tika turut melengkapi agenda penguatan kelembagaan BPD dan sosialisasi program Jaga Desa.
Keterlibatan pemerintah daerah memiliki arti penting dalam membangun koordinasi antarlembaga, terutama untuk meningkatkan kualitas pengawasan, pembinaan aparatur desa, serta tata kelola keuangan dan aset desa.
Sinergi pemerintah daerah dengan Kejaksaan dan BPD diharapkan mampu mendorong pengelolaan pembangunan yang lebih terbuka, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Di sisi lain, penguatan peran BPD juga perlu diarahkan agar lembaga tersebut mampu menjadi mitra pemerintah desa yang kritis, konstruktif, serta memiliki kapasitas dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Pelantikan pengurus DPC dan DPK ABPEDNAS Kabupaten Kendal menjadi momentum memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus meningkatkan tanggung jawab anggota BPD dalam mengawal pembangunan desa.
Organisasi tersebut diharapkan tidak hanya menjadi wadah berhimpun, tetapi juga mampu meningkatkan pemahaman anggota terhadap regulasi, tata kelola pemerintahan, dan mekanisme pengawasan yang sesuai aturan.
Melalui program Jaga Desa, Kejaksaan berupaya membangun pola hubungan yang lebih komunikatif dengan aparatur pemerintahan desa, tanpa mengesampingkan independensi penegakan hukum.
Dengan demikian, pengawasan tidak hanya dilakukan ketika muncul persoalan, tetapi menjadi bagian dari proses penyelenggaraan pemerintahan sejak awal.
Kolaborasi antara Kejati Jawa Tengah, Kejari Kendal, Pemerintah Kabupaten Kendal, dan ABPEDNAS diharapkan dapat memperkuat budaya sadar hukum sekaligus mendorong pembangunan desa yang transparan, berintegritas, berdaya, dan mandiri.
Pada akhirnya, keberhasilan program Jaga Desa bukan hanya diukur dari meningkatnya pemahaman hukum aparatur desa, tetapi juga dari kemampuan pemerintah desa dan BPD dalam mencegah penyimpangan, menjaga kepercayaan masyarakat, serta memastikan anggaran pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi warga. ***




