Grobogan Terbanyak! Dispermades Jateng Kucurkan Anggaran Pilkades Serentak Hingga Miliaran Rupiah

SEMARANG, JAVAMEDIA.ID – Kabupaten Grobogan tercatat mendapat alokasi anggaran terbesar dalam gelaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Jawa Tengah. Dinas Pemberdayaan, Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (Dispermades) Provinsi Jawa Tengah mengucurkan pagu anggaran hingga mencapai Rp7 miliar untuk mendukung pesta demokrasi tingkat desa di wilayah tersebut.

Kepala Dispermades Jateng, Nadi Santoso, menjelaskan bahwa anggaran penyelenggaraan Pilkades serentak yang digelar di 12 kabupaten di Jawa Tengah bersumber dari kombinasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Masing-masing desa memperoleh alokasi anggaran penyelenggaraan Pilkades dari APBD setiap kabupaten dan juga APBDes. Makanya alokasi anggarannya disesuaikan dengan jumlah desanya,” ujar Nadi, Rabu (28/10/26).

Lebih lanjut, ia merinci bahwa dana tersebut secara spesifik digunakan untuk pembiayaan pengadaan surat suara, kotak suara, kelengkapan peralatan, honorarium panitia, hingga biaya pelantikan. Berdasarkan catatan Dispermades Jateng, terdapat lima kabupaten yang mendapatkan suntikan anggaran hingga miliaran rupiah:

  1. Kabupaten Grobogan: Pagu tertinggi mencapai Rp7 miliar dengan rata-rata Rp25 juta per desa.
  2. Kabupaten Semarang: Mencapai Rp6,1 miliar dengan rata-rata Rp43 juta per desa.
  3. Kabupaten Cilacap: Mencapai Rp2,3 miliar dengan alokasi berkisar antara Rp31 juta hingga Rp69 juta per desa.
  4. Kabupaten Pekalongan: Sebesar Rp1,09 miliar dengan rata-rata Rp32 juta per desa.
  5. Kabupaten Wonogiri: Sebesar Rp1 miliar dengan rata-rata Rp20 juta per desa.
BACA JUGA :  Beda Suku Tetap Seirama, Lomba Bakiak Istana Buah Semarang Jadi Simbol Persatuan

Rangkaian Jadwal Pilkades Serentak 2026-2027

Pelaksanaan Pilkades serentak ini mencakup total 1.231 desa di 12 kabupaten sepanjang tahun 2026 secara bertahap:

  • Kabupaten Magelang: 25 Oktober 2026 (49 desa)
  • Kabupaten Temanggung: 29 Oktober 2026 (14 desa)
  • Kabupaten Jepara: 3 November 2026 (24 desa)
  • Kabupaten Pemalang: 9 November 2026 (173 desa)
  • Kabupaten Pekalongan: 18 November 2026 (34 desa)
  • Kabupaten Wonosobo: 25 November 2026 (166 desa)
  • Kabupaten Wonogiri: 25 November 2026 (50 desa)
  • Kabupaten Purbalingga: 10 Desember 2026 (184 desa)
  • Kabupaten Sukoharjo: 10 Desember 2026 (126 desa)
  • Kabupaten Grobogan: 10 Desember 2026 (223 desa)
  • Kabupaten Semarang: 14 Desember 2026 (140 desa)
  • Kabupaten Cilacap: 17 Desember 2026 (48 desa)

Sementara itu, pada tahun 2027, agenda lanjutan Pilkades serentak akan mencakup 4.575 desa, yang terbagi ke dalam semester I (Januari-Juni 2027) sebanyak 1.827 desa dan semester II (Juli-Desember 2027) sebanyak 2.748 desa.

Fenomena Calon Tunggal dan Aturan Netralitas

Di sisi lain, Nadi turut membeberkan fenomena dari Kabupaten Magelang, di mana 5 desa yang menggelar Pilkades dengan calon tunggal semuanya berhasil menyapu bersih kemenangan atas kotak kosong.

“Calon tunggal Desa Ngablak menang 86 persen, Desa Banyusidi Kecamatan Pakis juga menang 99 persen dan suara kotak kosongnya 0,1 persen. Calon tunggal Desa Butuh Sawangan juga menang 92,80 persen, calon tunggal Desa Girikulon malah menang 100 persen, calon tunggal Desa Temanggal Tempuran juga menang 95 persen. Sepertinya mereka ini para incumbent,” tuturnya.

BACA JUGA :  Dampak Erupsi Anak Gunung Krakatau, Belasan Penerbangan di Bandara Ahmad Yani Semarang Batal dan Tertunda

Guna menjaga kelancaran dan integritas pemilihan, Dispermades memastikan seluruh tahapan wajib mengantongi izin dan berita acara kesepakatan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Aturan ketat juga diberlakukan bagi perangkat desa, petahana, serta ASN yang harus mengambil cuti atau mengundurkan diri jika maju sebagai kontestan.

Mengakhiri keterangannya, Nadi mengingatkan ketentuan masa jabatan kepala desa kini berlaku selama 8 tahun dalam satu periode (maksimal 2 periode), serta mengimbau masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya secara bijak demi melahirkan pemimpin yang berintegritas. (Psw)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *