Gandeng PN Semarang, KY RI Luncurkan Rintisan “PERANTAU” untuk Awasi Perilaku Hakim

SEMARANG, JAVAMEDIA.Id –  Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) resmi menggandeng Pengadilan Negeri (PN) Semarang untuk meluncurkan rintisan inovasi Pengadilan Ramah Pantau (PERANTAU). Langkah strategis ini dilakukan untuk memperkuat sistem pengawasan perilaku hakim agar lebih efektif, profesional, dan berorientasi pada pencegahan.

Peluncuran sekaligus uji coba model rintisan tersebut ditandai dengan kunjungan kerja Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY RI, Dr. Abhan, S.H., M.H., ke PN Semarang pada Senin (2/11/2026). Dalam kunjungan tersebut, tim KY RI yang didampingi Plt. Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim dan Kabag Pemantauan diterima langsung oleh jajaran pimpinan PN Semarang, mulai dari Ketua, Wakil Ketua, Panitera, hingga Sekretaris.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY RI, Dr. Abhan, menjelaskan bahwa inovasi PERANTAU hadir untuk menjawab berbagai tantangan operasional yang kerap dihadapi tim pemantau di lapangan, seperti kepastian jadwal sidang, aksesibilitas, identifikasi petugas penghubung, jalur koordinasi, hingga ketersediaan sarana pendukung.

“Pengawasan perilaku hakim membutuhkan dukungan koordinasi dan komunikasi kelembagaan yang baik. Melalui rintisan Pengadilan Ramah Pantau ini, kita ingin membangun pola hubungan yang lebih terstruktur sehingga pemantauan dapat berjalan efektif, profesional, dan tetap menghormati independensi hakim serta kewenangan pengadilan,” tegas Abhan.

PN Semarang diproyeksikan menjadi pilot project pengembangan empat dimensi kesiapan operasional PERANTAU, yang meliputi:

  • Kesiapan Informasi: Kepastian jadwal dan ruang sidang.
  • Kesiapan Akses: Kejelasan mekanisme akses pemantauan.
  • Kesiapan Komunikasi & Koordinasi: Identifikasi petugas penghubung dan jalur komunikasi resmi.
  • Kesiapan Sarana Pendukung: Ketersediaan sarana fisik serta ketentuan dokumentasi yang jelas.
BACA JUGA :  Bukan Sekadar Pengajian, BKPRMI Jateng Dorong Majelis Taklim Naik Kelas

Pengembangan empat dimensi ini diharapkan mampu membangun pola pemantauan yang sistematis serta meminimalkan ketergantungan pada penyesuaian situasional di lapangan.

Meski memperketat pemantauan, KY RI menegaskan bahwa PERANTAU tetap mengedepankan prinsip legalitas, objektivitas, proporsionalitas, kolaborasi, adaptivitas, dan non-intervensi. Pemantauan ini bukan bentuk intervensi terhadap proses pemeriksaan perkara atau teknis yudisial, melainkan bagian dari mandat konstitusional KY untuk menjaga serta menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.

Penghubung Komisi Yudisial Jawa Tengah menyambut positif langkah ini dan menilainya sebagai upaya membangun ekosistem pengawasan hakim yang lebih kolaboratif tanpa mengabaikan independensi kekuasaan kehakiman.

Melalui sinergi bersama Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, KY berharap rintisan PERANTAU tidak hanya berhenti sebagai inovasi tata kelola pemantauan, tetapi mampu berkembang menjadi model kolaborasi kelembagaan yang berkelanjutan demi terwujudnya peradilan yang berintegritas, transparan, dan akuntabel. (Psw)

Bagikan :

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *