KPPU Kanwil VII Yogyakarta Soroti Dominasi Pasar dan Kekosongan Regulasi di Industri Depo Peti Kemas Tanjung Emas

SEMARANG, JAVAMEDIA.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) VII Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti struktur pasar dan potensi persaingan usaha tidak sehat pada industri depo peti kemas di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Kajian & Advokasi Kanwil VII KPPU Yogyakarta, Maryunani Sinta Hapsari, dalam acara diseminasi hasil analisis pelaku usaha industri depo peti kemas di Gedung Wahana Graha Dishub Jateng, Kamis (5/11/2026).
Maryunani memaparkan bahwa berdasarkan data historis tahun 2020 hingga 2025, Pelabuhan Tanjung Emas memegang peranan krusial dalam menunjang arus peti kemas nasional. Kendati mencatatkan kinerja positif dengan volume muatan yang terus meningkat, KPPU menemukan adanya ketimpangan struktur pasar di lapangan.
Berdasarkan hasil analisis menggunakan perhitungan Concentration Ratio 4 (CR4), industri depo peti kemas di Tanjung Emas tergolong dalam pasar persaingan tidak sempurna tipe oligopoli ketat (tight oligopoly). Nilai CR4 tercatat berada di angka di atas 70 persen, yang menunjukkan bahwa pangsa pasar didominasi secara signifikan oleh tiga depo peti kemas utama, sementara pelaku usaha lainnya memperebutkan sisa volume yang kecil.
“Penguasaan pasar oleh beberapa pemain besar ini belum tentu melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Namun, persoalan mendasarnya adalah ketiadaan regulasi dan standar tarif baku yang memicu kekosongan hukum (legal gap),” ujar Maryunani dalam paparannya.
Ketiadaan pedoman tarif resmi membuat proses bisnis yang bersifat business-to-business (B2B) menjadi sangat bergantung pada kesepakatan antarpihak. Kondisi ini kerap membebani depo independen, di mana mereka harus berhadapan dengan ketimpangan posisi tawar, berbagai bentuk insentif komersial seperti rabat (refund) maupun fasilitas layanan tertentu (seperti free storage, free LOLO reposition, dan free cleaning) untuk mendapatkan kontainer, hingga variasi biaya layanan yang tidak terstandarisasi.
ASDEKI Jateng Buka Suara Soal Mekanisme Tarif
Menanggapi kajian KPPU tersebut, Ketua Asosiasi Depo Petikemas Indonesia (ASDEKI) Jawa Tengah, Raymond Christopher, membenarkan adanya kendala dalam mekanisme penentuan tarif selama beberapa tahun terakhir.
Raymond menjelaskan bahwa sekitar lima tahun lalu, penentuan tarif depo peti kemas dilakukan melalui kesepakatan antar-asosiasi. Namun, menyusul imbauan KPPU terkait potensi pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, penetapan tarif dialihkan menjadi kesepakatan individual antara pihak depo dengan perusahaan pelayaran (shipping line).
“Dalam praktiknya, shipping line-lah yang menentukan tarif tersebut karena ada unsur rabat di dalamnya,” ungkap Raymond saat diwawancarai usai acara diseminasi.
Saat ini, lanjut Raymond, terdapat 15 depo peti kemas yang beroperasi di Semarang, terdiri dari 10 Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan 5 Penanaman Modal Asing (PMA). Ia menilai jumlah tersebut masih mencukupi kebutuhan saat ini. Namun, seiring tumbuhnya kawasan industri baru di Jawa Tengah, ekspansi area atau kehadiran depo baru dinilai tetap diperlukan di masa mendatang.
Regulasi Kemenhub Ditargetkan Terbit Desember 2026
Guna menyelesaikan polemik persaingan dan transparansi tarif, pihak ASDEKI dan KPPU kini menggantungkan harapan pada Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan yang mengacu pada amanat Pasal 131 PM Perhubungan No. 59 Tahun 2021 yang tengah berproses di Bagian Hukum Kementerian Perhubungan, dan diperkirakan sah pada Desember 2026.
“Dengan adanya peraturan menteri itu, tarif bisa dikontrol karena ada pengaturan terkait jenis, struktur, dan golongan tarifnya. Bahkan dalam draf RPM diatur batas keuntungan depo maksimal 15 persen,” kata Raymond.
Ia meyakini penetapan batas atas dan struktur tarif resmi akan menghapus tudingan bahwa tarif depo peti kemas menjadi biang kerok tingginya biaya logistik di Indonesia.
Senada dengan hal itu, Maryunani menegaskan pentingnya sinergi antarinstitusi untuk mengawal pengesahan regulasi tersebut demi mencegah praktik diskriminasi maupun penyalahgunaan posisi dominan (abuse of dominant position).
“Kami mengajak Dinas Perhubungan, asosiasi seperti ASDEKI dan ISDEPI, serta rekan-rekan media untuk bersama-sama mengawal dan mendorong Kementerian Perhubungan agar segera menetapkan pedoman tarif demi menjamin kepastian berusaha yang selaras dengan prinsip persaingan usaha sehat,” pungkas Maryunani. (Psw)




