Bayar SPT Tak Harus ke Kantor Pajak, Cukup Melalui Coretax di Kantor Kecamatan

Semarang, Javamedia.id – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Tengah “jemput bola” dengan membuka layanan di luar kantor yaitu di ruang pelayanan Kecamatan Semarang Tengah, Rabu (11/2).
Selama tiga jam, pukul 09.00–12.00 WIB, petugas pajak memberikan pendampingan aktivasi akun Coretax sekaligus pelaporan SPT Tahunan 2025. Warga tak perlu datang ke kantor pajak, cukup ke kantor kecamatan.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Semarang Tengah, Puguh Setiono, menjelaskan kegiatan itu dikemas dalam program “Pojok Pajak”. Tujuannya untuk membantu wajib pajak memahami sekaligus mempraktikkan pelaporan SPT melalui aplikasi Coretax yang mulai diwajibkan sejak 1 Januari 2025.
“Sekarang seluruh penyampaian kewajiban perpajakan diarahkan menggunakan Coretax. Kami hadir di kecamatan supaya masyarakat tidak bingung dan bisa langsung didampingi,” ujarnya.
Menurut Puguh, kunci awal penggunaan aplikasi tersebut cukup dua hal, yakni alamat email dan nomor ponsel yang aktif. Keduanya menjadi jalur komunikasi utama antara sistem Direktorat Jenderal Pajak dengan wajib pajak. Tanpa itu, proses verifikasi hingga notifikasi akan terhambat.
Ia menuturkan Coretax membawa perubahan pada detail pelaporan harta. Jika sebelumnya cukup global, kini data harus lebih rinci. Uang tunai, misalnya, harus dicatat posisinya per 31 Desember.
Kendaraan wajib dilengkapi merek dan nomor polisi. Sementara tanah dan bangunan harus mencantumkan luas, nomor sertifikat, hingga nilai terkini. Tujuannya bukan mempersulit, kata dia, justru agar data lebih akurat.
Kemudahan itu dirasakan langsung oleh Ledhia Esturiani, Lurah Kembangsari, yang pagi itu turut mengisi SPT. Ia mengaku pelaporan tahun ini terasa lebih sederhana, terlebih bagi pasangan suami istri yang sama-sama bekerja.
“Karena suami juga bekerja dan saya juga bekerja, cukup satu laporan. Saya masuk di laporan suami. Jadi lebih mudah,” tuturnya.
Ledhia menyebut fasilitas di kecamatan sangat membantu. Informasi kedatangan petugas pajak sebelumnya telah disampaikan oleh pihak kecamatan sehingga warga bisa datang tanpa ragu.
Harta yang ia laporkan pun tak jauh dari penghasilan rutin, kendaraan, dan rumah. “Ini penting supaya harta yang kita peroleh tercatat resmi,” imbuhnya.
Plt Camat Semarang Tengah, Eniarti, mengungkapkan, pelayanan di wilayah membuat warga tidak perlu berdesakan di kantor pajak. Akses menjadi lebih dekat, suasana lebih tenang, dan proses pelaporan terasa ringan.
“Ini pelayanan untuk warga. Tidak perlu berkumpul di satu tempat yang jauh. Di sini lebih mudah dan lebih tertib,” ungkapnya. (Psw).






