Modus Pakai Tangki Air, Bea Cukai Semarang Gagalkan Penyelundupan 1,5 Juta Rokok Ilegal

SEMARANG, JAVAMEDIA.ID – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang kembali menggagalkan upaya penyelundupan jutaan batang rokok ilegal. Kali ini, para pelaku menggunakan modus operandi baru yang tak biasa, yakni menyembunyikan rokok di dalam truk tangki air yang telah dimodifikasi. Penindakan tersebut dilakukan di Gerbang Tol Banyumanik, Semarang, pada 2 September 2026 dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.

Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Mochamad Syuhadak, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan wujud kejelian petugas dalam membaca kejanggalan modus operandi yang terus berkembang.

“Ini merupakan penindakan dengan modus truk tangki yang kedua kalinya kami lakukan sepanjang tahun 2026, setelah sebelumnya kami mengungkap pengiriman rokok ilegal bermodus tangki molase (tetes tebu). Pelaku sengaja merekayasa tampilan fisik truk tangki agar seolah-olah membawa air bersih. Namun, kejelian petugas menganalisis anomali ekonomi dan risiko logistik di lapangan menjadi kunci terungkapnya modus ini,” tegas Syuhadak.

Kecurigaan petugas bermula ketika sebuah truk asal Pamekasan, Madura, dihentikan. Untuk mengelabui petugas, air tampak dibiarkan menetes dari selang. Namun, alasan pengemudi yang mengaku mengangkut air bersih menuju Jakarta dinilai sangat tidak masuk akal dan tidak menguntungkan secara logistik maupun ekonomi. Selain itu, pengemudi tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat jalan.

Untuk memastikan kecurigaan tersebut, petugas meminta petugas tol Gerbang Banyumanik menjadi saksi pembongkaran muatan. “Ternyata truk ini sudah dimodifikasi khusus. Ada kompartemen penyekat di dalamnya sehingga rokok tidak mungkin basah,” jelas Syuhadak. Saat bagian atas tangki dibuka, ditemukan 1.594.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai.

BACA JUGA :  Wujudkan Green Port, TPK Semarang Suntik Teknologi Cerdas pada Crane Bongkar Muat

1c13eaad 8292 4902 b743 64c25571143eDari hasil penindakan ini, rincian penetapan atas perhitungan nilai barang mencapai Rp2.367.090.000 (dua miliar tiga ratus enam puluh tujuh juta sembilan puluh ribu rupiah) dengan nilai cukai sebesar Rp1.189.124.000. Sementara itu, potensi kerugian negara yang meliputi Cukai, PPN Hasil Tembakau (HT), dan Pajak Rokok ditaksir mencapai Rp1.542.378.310 (satu miliar lima ratus empat puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus sepuluh rupiah).

Dalam operasi ini, petugas mengamankan dua orang pelaku berinisial BF dan ASE yang bertindak sebagai sopir dan kernet. Rencananya, rokok tersebut akan diedarkan ke wilayah Jawa Barat atau Sumatra. Syuhadak mengakui ada tantangan dalam memburu produsen utama karena pelaku sudah mengantisipasi penangkapan. Barang bukti ponsel yang disita ternyata telah dibersihkan jejak komunikasinya, sehingga menyulitkan proses tracing ke jaringan di atasnya.

Sebagai tindak lanjut, Bea Cukai Semarang telah menggelar perkara pada 2 September 2026 bersinergi dengan Korwas Polrestabes Semarang Polda Jateng. Perkara ini diproses lebih lanjut atas dugaan pelanggaran Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Saat ini, barang bukti berupa rokok ilegal, truk tangki, STNK, serta dokumen pendukung lainnya telah disita. Tersangka BF dan ASE juga telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Semarang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA :  PGN Hadirkan Bedah Dapur GasKita 2026, Pelanggan Baru Berkesempatan Raih Dapur Impian

“Penanganan perkara ini menjadi bukti bahwa Bea Cukai Semarang selalu bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya. Kami tidak akan kendor dan terus memperketat pengawasan terhadap segala bentuk variasi penyamaran rokok ilegal,” imbuhnya.

Syuhadak menambahkan, langkah tegas ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai sebagai community protector. Upaya penegakan hukum ini tidak hanya mengamankan hak penerimaan negara untuk pembangunan, tetapi juga melindungi masyarakat dari komoditas ilegal yang tak terawasi standar kesehatannya, serta menjaga iklim usaha yang adil bagi pelaku industri hasil tembakau yang taat pajak. (Psw)

Bagikan :

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *