Jadi Korban Arisan Online, Ibu-ibu Rumah Tangga di Semarang Malah Digugat Perdata

SEMARANG, JAVAMEDIA – Kelompok ibu-ibu rumah tangga di Semarang melakukan mediasi atas gugatan perdata yang dilakukan oleh YM alias DK permasalahan penipuan arisan online atau Jatuh Tempo (Japo) dengan kerugian mencapai Rp 13 Miliar, Selasa 29 November 2022.
Mediasi itu dilakukan karena para ibu rumah tangga di Semarang ini merasa sebagai korban dalam arisan online tersebut.
Namun, oleh YM, bukan membayar uang milik para ibu rumah tangga Semarang tersebut, tetapi justru malah membuat gugatan.
Salah satu Kuasa Hukum dari ibu rumah tangga di Semarang, Putro Negoro Rekthosetho SH, menuturkan mediasi ini dilakukan oleh kliennya karena mereka yang merasa jadi korban.
“Namun penggugat di sini tidak hadir
YM adalah seorang anggota ASN Pemprov Jateng. Kalau di Semarang dikenal sebagai DK 99,” paparnya.
DK 99 ini menjanjikan keuntungan bagi para member dan bertanggung jawab penuh atas arisan yg diadakan.
Namun ternyata tanggung jawab DK 99 ini tidak dipenuhi, lalu arisan yg dikelola macet/kolabs dan sama sekali tidak bertanggungjawab atas kerugian member, sedang yg bersangkutan dalam satu putaran dapat uang keuntungan tanpa membayar
“Member tidak tahu dana yg masuk di DK 99 untuk apa,” karena pengelolaan penuh diatur oleh yg bersangkutan
Putro menambahkan gugatan yang dilakukan oleh DK 99 itu sebagai bentuk siasat kepada para korban agar seolah-olah mereka yang tidak membayar iuran arisan.
“Padahal justru klien saya korban. Nilainya digugat sekitar Rp 300 juta. Sebenarnya lebih dari itu. Karena kita melakukan perhitungan dengan menghubungi KAP, kerugian untuk klien saya saja Rp 817 juta. Untuk total kumulatifnya sekitar Rp 13 miliar,” sambungnya.
Selain itu Putro menuturkan dalam arisan tersebut ada lebih dari 18 orang. Namun yang digugat adalah 18 orang.
Lebih jauh Putro memaparkan, pola yang dilakukan oleh DK 99 ini adalah dengan menghubungi para member dan membuat Grup Whatsapp dengan skema arisan online.
Arisan ini sudah dilakukan sejak bulan Februari 2022 setiap anggota bergabung dalam waktu yang berbeda-beda.
“Jadi ada istilahnya Arisan Japo atau Jatuh Tempo, belakangnya ada nilai katakanlah Rp 100 juta. Terus para member ini menyetor Rp 100 juta kemudian diberi tenggang waktu berikutnya dia mendapatkan kelebihan dari Rp 100 juta tersebut,” paparnya.
Namun baru jalan sekitar 3 bulan, kemudian DK 99 tidak melakukan pembayaran. Setelah ditagih ternyata duitnya tidak bisa.
Putro menyebut untuk langkah selanjutnya tetap mendorong pihak Polrestabes dan Polda untuk mengusut tuntas.
“Kemudian untuk gugatan ini tetap kita hadapi dan kita kami sedang proses untuk melaporkan ke inspektorat,” pungkasnya.
Dari salah seorang ibu rumah tangga yang menjadi korban yakni Lestari mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 550 juta.
Sejumlah uang itu tidak dibayarkan oleh DK 99 pada Maret 2022. Sejak mendapat cek kosong dia sudah melaporkan ke Polda Jateng.
“Saat ini laporan masih berjalan. Tapi anehnya dia malah menggugat kami secara perdata. Kalau saya tagih dia bawa-bawa petinggi Polda Jateng,” ucap salah satu korban yg bernama Novi
Dari pihak DK 99 saat mediasi tidak hadir untuk kedua kalinya sehingga tidak bisa dimintai keterangan mengenai gugatan ini.