BNNP Jateng Warning Modus Baru: Waspadai Cairan Vape Berisi Narkotika!

SEMARANG, JAVAMEDIA.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah menerbitkan peringatan tegas terkait munculnya modus baru peredaran New Psychoactive Substances (NPS) atau narkotika jenis baru yang disamarkan ke dalam cairan rokok elektronik (vape). Ancaman ini dinilai sangat berbahaya karena secara fisik cairan vape bermuatan narkoba tersebut sulit dibedakan dengan liquid biasa, sehingga rawan mengecoh masyarakat, khususnya generasi muda.

Isu krusial tersebut menjadi salah satu pembahasan utama dalam audiensi antara Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Pol. Dr. H. Agus Rohmat, S.I.K., S.H., M.Hum., dengan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Tengah, July Emmylia, S.E., M.M., di Kantor Disperindag Provinsi Jawa Tengah, Senin (3/8/26).

Dalam pertemuan tersebut, Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Pol. Agus Rohmat, menyampaikan bahwa BNNP terus mendorong penguatan regulasi dan pengawasan terhadap peredaran vape yang berpotensi disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika.

“Masyarakat jangan mudah menganggap semua vape aman. Saat ini terdapat penyalahgunaan NPS yang dicampurkan ke dalam liquid vape sehingga sulit dikenali. Penggunanya bisa mengalami gangguan kesadaran, halusinasi, perubahan perilaku hingga risiko kematian akibat overdosis. Ini menjadi ancaman yang harus diwaspadai bersama,” tegas Brigjen Agus.

Selain masalah vape, audiensi ini juga memperkuat sinergi pelaksanaan Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), khususnya pada aspek pencegahan dan pengawasan prekursor narkotika—bahan kimia industri legal yang rawan disalahgunakan menjadi bahan baku narkoba.

Brigjen Agus menekankan pentingnya pendekatan komprehensif dari hilir hingga hulu. “Prinsip kami jelas, kita cegah terlebih dahulu. Apabila ada korban penyalahgunaan, maka harus direhabilitasi agar dapat pulih. Namun apabila telah melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujatnya.

Ia menambahkan, pengawasan prekursor membutuhkan kolaborasi lintas sektor karena masih ada perusahaan yang belum taat perizinan dan tata kelola, padahal Jawa Tengah sudah memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah maupun Peraturan Gubernur.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Disperindag Provinsi Jawa Tengah, July Emmylia, S.E., M.M., menyambut positif dan menyatakan kesiapan jajarannya untuk mendukung penuh program BNNP Jawa Tengah.

“Audiensi ini menjadi momentum yang sangat baik untuk memperkuat kolaborasi dalam mendukung upaya P4GN. Kami siap berkolaborasi melalui penerbitan surat edaran kepada perusahaan-perusahaan binaan Disperindag agar semakin aktif mendukung implementasi P4GN dan memahami risiko penyalahgunaan prekursor,” kata July.

Tak hanya itu, Disperindag Jateng juga berkomitmen melakukan pengawasan bersama terhadap rantai distribusi bahan kimia prekursor di sektor industri, serta menerapkan deteksi dini di lingkungan internal melalui penyuluhan dan tes urine rutin bagi para ASN.

Sebagai langkah konkret jangka panjang, kedua instansi sepakat untuk segera menindaklanjuti kerja sama ini melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) serta menerapkan pendekatan pentahelix—melibatkan pemerintah, dunia usaha, akademisi, media, dan masyarakat. Sinergi dari hulu ke hilir ini diharapkan dapat melindungi masyarakat Jawa Tengah dari ancaman narkotika jenis baru dan berbagai modus peredaran gelap lainnya. (Psw)

Mari berbagi:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *