Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswi Unissula Berakhir Damai, Laporan Polisi Resmi Dicabut

Semarang, Javamedia.id – Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang secara resmi memberikan pernyataan terkait penyelesaian kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan salah satu mahasiswinya. Melalui proses mediasi yang difasilitasi pihak kampus, kasus yang sempat menyita perhatian publik tersebut kini dinyatakan berakhir melalui jalur kekeluargaan dan perdamaian.

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unissula, Dr. Achmad Arifulloh, SH., MH., menjelaskan bahwa langkah mediasi ini merupakan bentuk dukungan universitas agar permasalahan tersebut mendapatkan solusi terbaik.

Meskipun peristiwa dilaporkan terjadi di luar lingkungan kampus, pihak universitas merasa perlu turun tangan untuk menjembatani kedua belah pihak yang terlibat.

Peristiwa dugaan kekerasan seksual ini sendiri dilaporkan terjadi pada pertengahan Februari 2026, tepatnya sekira tanggal 15 Februari. Kejadian tersebut berlangsung di sebuah rumah kos di wilayah Semarang, yang melibatkan seorang mahasiswi berinisial H sebagai korban dan seorang pria berinisial LK sebagai terduga pelaku.

Berdasarkan kronologi yang berkembang, kasus ini telah masuk ke ranah hukum setelah saudari H melayangkan pengaduan atau laporan resmi ke Polda Jawa Tengah pada tanggal 17 Maret 2026.

Laporan tersebut didasari atas tindakan tidak menyenangkan dan pelecehan yang dialami korban di lokasi kejadian yang merupakan area privat.

Merespons dinamika tersebut, pihak Unissula kemudian mengundang kedua belah pihak untuk memberikan klarifikasi. Pertemuan mediasi tersebut akhirnya terlaksana pada Selasa, 31 Maret 2026, di lingkungan kampus Unissula dengan menghadirkan saudari H dan saudara LK guna mencari titik temu atas persoalan yang terjadi.

Dalam jumpa pers yang digelar pada Rabu (1/4/2026), Dr. Achmad Arifulloh mengungkapkan bahwa mediasi berjalan dengan lancar dan menghasilkan kesepakatan bersama. Ia menyebutkan bahwa terdapat kesadaran dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai dan mengedepankan asas kekeluargaan.

“Hasil dari mediasi tersebut adalah adanya kesadaran bersama untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan perdamaian. Kami memastikan bahwa kesepakatan ini diambil tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun,” tegas Dr. Achmad di hadapan para awak media di Semarang.

Sebagai tindak lanjut nyata dari komitmen perdamaian tersebut, saudari H didampingi pihak terkait telah mendatangi Mapolda Jawa Tengah pada Rabu pagi, 1 April 2026. Kedatangan tersebut bertujuan untuk mengajukan pencabutan laporan atau aduan yang sebelumnya telah teregistrasi di kepolisian sejak pertengahan Maret lalu.

Dengan adanya surat perdamaian tertulis dan langkah pencabutan laporan di kepolisian, pihak Unissula menyatakan bahwa secara administratif maupun organisasional, perkara ini telah dianggap selesai. Pihak kampus menilai bahwa hak-hak dan keinginan kedua belah pihak telah terpenuhi melalui jalan mediasi yang telah ditempuh.

Menutup pernyataannya, Dr. Achmad Arifulloh mengimbau kepada rekan-rekan wartawan dan masyarakat luas untuk membantu menjernihkan suasana. Ia meminta publik agar waspada terhadap isu-isu hoaks yang tidak dapat dipertanggungjawabkan serta menghormati keputusan damai yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. (Psw)

Mari berbagi:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *