Kejati Jateng Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Perangkat Smart Classroom SMP Senilai Rp 37 Miliar, Uang Rp 3 Miliar Disita

SEMARANG, JAVAMEDIA.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan fasilitas smart classroom untuk sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Jawa Tengah. Proyek tahun anggaran 2024 yang bersumber dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemerintah Provinsi ke daerah ini memiliki nilai total mencapai Rp 37 miliar.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Ade Hermawan, S.H., M.H., membenarkan bahwa saat ini penanganan kasus tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Memang betul kami sedang melakukan penyidikan terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan smart classroomtahun anggaran 2024. Itu merupakan bantuan keuangan Provinsi ke Pemerintah Kabupaten dan Kota,” ujar Ade usai acara Press Release di Kejati Jateng, Rabu (2/9/26).
Tujuan dari penyidikan ini adalah untuk mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana sekaligus menemukan tersangkanya. Langkah-langkah yang saat ini sedang dilakukan penyidik meliputi pemeriksaan saksi, penelitian surat-surat, hingga permintaan keterangan dari para ahli.
Indikasi Mark-Up Pengadaan Interactive Flat Panel (IFP)
Lebih lanjut, Ade mengungkapkan bahwa fokus penyimpangan mengarah pada modus penggelembungan harga (mark-up) dalam pengadaan perangkat smart classroom, khususnya unit Interactive Flat Panel (IFP) atau Smart TV, PC, dan router. Perangkat interaktif tersebut didatangkan dari China dan harganya dinilai jauh melebihi harga wajar.
“Modusnya ada mark-up di situ. Terdapat indikasi harganya terlalu tinggi, terlalu mahal. Nomenklaturnya kan smart classroom, barangnya meliputi interactive flat panel, PC, sama router. Tiga itu,” jelasnya.
Terkait besaran pasti selisih mark-up yang dilakukan oleh pihak terkait, Kejati Jateng masih melakukan proses perhitungan secara mendalam. Proyek pengadaan perangkat ini ditujukan untuk lebih dari 200 unit perangkat smart classroom SMP yang tersebar di 13 kabupaten. Ade juga menegaskan bahwa program ini murni berasal dari Pemprov Jateng, bukan program dari Presiden.
Sita Rp 3 Miliar dan Periksa 50 Saksi
Dalam perkembangan penyidikannya, tim Pidsus Kejati Jateng telah berhasil menyita sejumlah uang tunai sebagai bagian dari pengembalian dugaan kerugian negara.
“Ada yang kemarin kita sudah melakukan penyitaan, betul sekitar Rp 3 miliar. Itu (disita) dari pihak penyedia,” ungkap Ade.
Hingga saat ini, lebih dari 50 saksi telah dipanggil dan diperiksa, termasuk jajaran dari Pemerintah Kabupaten/Kota penerima bantuan. Mengenai isu keterlibatan pejabat tinggi daerah seperti Sekda Jateng, Ade mengonfirmasi bahwa Sekda belum dipanggil pada tahap ini, namun tidak menutup kemungkinan akan diperiksa jika diperlukan.
“Sekda belum. Nanti siapa pun yang terkait dengan itu tentu kita akan mintai keterangannya,” tegasnya.
Kejati Jateng berkomitmen menelusuri seluruh tahapan pengadaan perangkat IFP dan fasilitas smart classroom ini, mulai dari perencanaan anggaran, alur impor dari China, hingga distribusi unit ke sekolah-sekolah penerima bantuan. (Psw)





