Pastikan Kelancaran Mudik, Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Buka Posko Terpadu

Semarang, Javamedia.id – Kantor Cabang PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang pada Jumat (14/4) resmi membuka Posko Terpadu Angkutan Udara Tahun 2023 selama 19 hari sejak tanggal 14 April sampai dengan 2 Mei 2023 . Selain itu sebagai antisipasi penambahan jumlah penerbangan juga dilaksanakan perpanjangan jam operasional bandara menjadi pukul 07.00 hingga 20.00 WIB selama periode libur lebaran berlangsung.
General Manager Kantor Cabang PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto menyampaikan, “Pelaksanaan Posko Terpadu Angkutan Udara Hari Raya Idul Fitri 2023 bertujuan untuk memastikan bahwa operasional Bandar Udara selama periode lebaran ini dapat berjalan dengan lancar, selamat, aman dan nyaman. Diperkirakan akan ada peningkatan jumlah penumpang pada arus mudik sekitar 8.400 orang dan arus balik sekitar 8.700 orang”, ujarnya.
Pada periode libur lebaran tahun 2023 sudah terdapat 12 pengajuan extra flight dengan berbagai rute tujuan dari empat maksapai, yaitu:
a. Lion Air (6 flight)
Makassar – Semarang dan Semarang – Makassar
Balikpapan – Semarang dan Semarang – Balikpapan
Banjarmasin – Semarang dan Semarang – Banjarmasin
b. Wings Air (2 flight)
Pangkalanbun – Semarang dan Semarang – Pangkalanbun
c. Super Air Jet (2 Flight)
Jakarta(CGK) – Semarang dan Semarang – Jakarta (CGK)
d. Garuda Indonesia (2 flight)
Jakarta(CGK) – Semarang dan Semarang – Jakarta (CGK)
“Sampai dengan hari ini sudah terdapat 12 rencana pengajuan extra flight dengan rute ke kota Makassar, Balikpapan, Banjarmasin, Pangkalanbun dan Jakarta. Pada periode normal, rata-rata harian untuk pergerakan trafik pesawat sebanyak 45 pesawat per harinya, penumpang rata-rata sebanyak 5.291 orang per hari dan kargo sebanyak 28.261 kg per hari. Dengan adanya extra flight kami perkirakan pergerakan traffic di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang akan meningkat cukup signifikan,” tutup Hardi.
Sebagai informasi tambahan, hingga saat ini syarat perjalanan yang berlaku masih mengacu kepada Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 82 Tahun 2022 yang berlaku sejak tanggal 29 Agustus 2022 lalu, yaitu:
- Pelaku perjalanan usia lebih dari 18 tahun wajib vaksin Covid-19 Dosis ke-3;
- Pelaku perjalanan usia 6-17 tahun wajib vaksin dosis ke-2;
- Pelaku perjalanan kurang dari 6 tahun tidak diwajibkan melakukan vaksinasi namun wajib didampingi oleh pendamping yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi;
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus wajib melampirkan surat keterangan dari RS Pemerintah;
- Menggunakan aplikasi SatuSehat.
(Psw)