Polda Jateng Sikat Sindikat Pengeboran Minyak Ilegal di Blora dan Rembang, 3 Pelaku Terancam Denda Rp60 Miliar

Semarang, Javamedia.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah meringkus tiga tersangka pengelola sekaligus pendana aktivitas pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) di Kabupaten Blora dan Rembang. Para pelaku yang beraksi di lahan Perhutani ini terancam hukuman enam tahun penjara dan denda fantastis mencapai Rp60 miliar setelah terbukti mengeksploitasi kekayaan alam tanpa izin sah dari negara.
Hal ini disampaikan Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto dalam konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan migas yang digelar di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Jl. Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang pada Selasa (14/4/2026) siang.
“Pengungkapan ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan atas laporan masyarakat mengenai aktifitas pengeboran minyak ilegal di beberapa lokasi berbeda di Kabupaten Blora dan Kabupaten Rembang,” ujar Kombes Pol Djoko Julianto.
Penindakan dilakukan secara bertahap di tiga titik lokasi berbeda. Pada 3 Maret 2026 Petugas bergerak ke lahan Perhutani Dusun Nglencong, Desa Botorejo, Kec. Kunduran, Kab. Blora. Di lokasi ini, seorang tersangka berinisial S (50)berhasil diamankan.
Kemudian pada 6 April 2026 Penegakan hukum berlanjut di lahan Perhutani RPH Ngiri, Blora, serta lokasi penampungan sementara (stockpile) di Desa Sendangmulyo, Rembang. Petugas berhasil mengamankan dua tersangka tambahan berinisial B (34) dan K (51).
“Ketiga pelaku ini berperan sebagai pengelola dan pendana dari kegiatan illegal drilling tersebut,” lanjut Dirreskrimsus.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus operandi yang cukup rapi untuk mengelabui petugas. Mereka memanfaatkan celah regulasi, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, untuk memberi kesan seolah-olah aktivitas mereka adalah sumur masyarakat yang legal.
“Para pelaku melakukan pengeboran dengan dalih kerja sama pengelolaan wilayah, namun faktanya mereka tidak memiliki kontrak perizinan berusaha maupun kontrak kerja sama yang sah. Hasil minyak bumi tersebut tidak disetorkan kepada negara melalui PT Pertamina, melainkan dijual secara ilegal kepada pihak lain demi keuntungan pribadi,” jelasnya.
Di lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya Satu set menara rig dan unit mesin bor, Mesin pompa sirkulasi air dan puluhan pipa pengeboran, beberapa unit penampung berkapasitas 1.000 liter berisi minyak mentah, dan bukti transfer transaksi penjualan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal mencapai Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
“Aktivitas ini selain merugikan masyarakat karena merusak lingkungan juga merugikan negara karena kekayaan alam yang seharusnya dikelola untuk kemakmuran rakyat justru dieksploitasi tanpa izin,” tegas Kombes Pol Djoko Julianto.
Di akhir keterangannya, Dirreskrimsus mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik pengeboran minyak ilegal maupun penyalahgunaan migas lainnya. Polda Jateng menegaskan tidak akan segan menindak tegas siapapun yang mencoba merampas hak negara dan membahayakan lingkungan. (Psw).






