Setelah Mangkir 2 Kali, Gus Yazid Hadiri Sidang Dugaan TPPU Korupsi BUMD Cilacap

Semarang, JavaMedia.Id – Sidang dugaan Tindak Pidana Korupsi BUMD Cilacap senilai Rp 237 Milyar kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (17/11/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi Gus Yazid, dan 3 orang Terdakwa diantaranya terdakwa 1 Iskandar Zulkarnaen (Eks Kabag Perekonomian & SDA Pemda Cilacap), terdakwa 2 Andhi Nur Huda (Eks Direktur PT RSA) dan rerdakwa 3 Awaluddin Murri (Eks Pj Bupati Cilacap).
Di hadapan Majelis Hakim, saksi Ahmad Yazid (Gus Yazid) menyampaikan bahwa bekerja sebagai pemberi jasa pengobatan alternatif, sebagai pemilik Yayasan Silmi kaffah Rancamulya.
Saksi mengenal terdakwa Andi setelah dikenalkan oleh Widi Prasetijono via telepon. Saksi juga menyampaikan, pernah diberi uang Rp 50 jt, ketika itu yang menerima adalah istrinya, Maharani.
Saksi berhubungan dengan Andi via telepon pernah meminta doa agar dipermudah segala usaha-usaha nya dan terdakwa Andi menyampaikan bahwa punya usaha perkebunan.
Saksi pernah dimintai tolong oleh Bp. Widi, untuk mendoakan Andi karena akan menjual sebidang tanah, akan tetapi saksi tidak mengetahui asal usul tanah tersebut. Saksi mengaku mendapatkan titipan uang sebesar Rp 2 Milyar melalui Widi dari Andi, bahwasanya uang itu sebagai ucapan terimakasih, atas terjual nya sebidang tanah terdakwa Andi.
Saksi menegaskan menerima uang beberapa kali, sekitar 6 kali di rumah Solo, dan menerima uang Rp. 18 Milyar yang disaksikan Ibu Novita dan Widi bahwasanya sebagai bantuan dana hibah Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya.
Saksi menyampaikan bahwa selama ini mengenal pejabat-pejabat dan tidak pernah meminta uang atau jasa untuk pengobatan alternatif. Saksi menyampaikan, setelah menerima uang Rp 20 Milyar, saksi merasa kurang yakin, dan kemudian mencari Andi dan ternyata sudah ditahan di lapas.
Saksi kemudian bertemu Sdr. Andi di lapas dan mendesak agar bercerita yang sejujur-jujurnya, dan ternyata disampaikan uang tersebut adalah uang korupsi dari hasil penjualan tanah Kodam.
Saksi menyampaikan menerima uang sekitar Rp. 1-2 Milyar secara cash dari Ibu Novita, diluar dari yang Rp. 20 Milyar. Bahwasanya uang itu digunakan untuk membuka usaha warung makan nasi kebuli, nyata sudah digunakan untuk menyewa lahan.
Selanjutnya oleh Majelis Hakim yang diketuai Kukuh Kalinggo Yuono SH MH dengan anggota Bonifasius Nadya Aribowo SH MH Kes dan Edwin Pudyono Marwiyanto SH MH, keterangan saksi Ahmad Yazid dikonfrontir pada terdakwa Andi.
Terdakwa menyampaikan bahwa pertama kali mengenal Gus Yazid dikenalkan oleh Wisnu (mantan Asren Kodam IV) dan bertemu di salah satu resto di Semarang.
Andi menyangkal, bahwasanya tidak pernah memberikan uang sepersen pun kepada Widi Prasetijono untuk diserahkan ke Ahmad Yazid atau Gus Yazid.
Dalam sidang yang melibatkan Jaksa Penuntut Umum Teguh Ariyanto SH, Rina SH, Dewi SH, Puji SH dan Yosinta SH ini diketahui bahwa Ahmad Yazid pernah mangkir 2 kali pada panggilan sidang sebelumnya. (Rgr)






