Kasus Perundungan Siswa SMP Nasima Semarang Naik ke Tahap Penyidikan, Polisi akan Periksa Sejumlah Saksi

Semarang, Javamedia.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan perundungan (bullying) dan kekerasan fisik yang menimpa KA (13), seorang siswa SMP swasta di Kota Semarang, dari tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Langkah hukum ini diambil setelah aparat kepolisian menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya unsur tindak pidana kekerasan fisik secara bersama-sama terhadap anak di bawah umur. Kasus ini diduga dilakukan oleh tiga orang kakak kelas korban di lingkungan sekolah.
Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Sriniti, mengonfirmasi bahwa perkara tersebut kini telah memasuki babak baru. Pihak kepolisian tengah bergerak cepat dengan mengagendakan pemeriksaan terhadap para saksi kunci dan manajemen sekolah.
“Perkara sudah naik ke penyidikan, dugaan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak. Agenda pemanggilan saksi-saksi dan pihak sekolah. Minggu depan, surat panggilan sudah dikirimkan semua,” ujar Kompol Ni Made Sriniti saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat, Kamis (25/6/2026).
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat oleh awak media.
Kronologi Kejadian
Kasus ini resmi terdaftar melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polrestabes Semarang Nomor LP/B/168/VI/2026/SPKT/POLRESTABES SEMARANG/POLDA JAWA TENGAH tertanggal 11 Juni 2026. Dalam dokumen laporan, korban dilaporkan mengalami luka lebam dan memar di sejumlah bagian tubuh, meliputi pipi kanan dan kiri, dada kanan, lengan kanan, serta kaki kanan.






