846 Buruh PT Victory Apparel Semarang di PHK, Utusan Presiden dan Gubernur Jateng Minta Hak Buruh Dipenuhi

SEMARANG, Javamedia.id — Sebanyak 846 buruh PT Victory Apparel Indonesia Kota Semarang dipastikan menghadapi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) imbas krisis keuangan yang dialami perusahaan garmen tersebut.
Menyikapi hal ini, Penasehat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Ir. Said Iqbal, M.E., bersama Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, turun tangan mengawal langsung penyelesaian kasus dan menegaskan agar seluruh hak pekerja dipenuhi secara penuh sesuai aturan hukum.
Ancaman PHK massal di pabrik yang berlokasi di Kawasan Berikat Tanjung Emas Export Processing Zone (TEEPZ), Jalan Coaster No. 8, Semarang Utara ini menjadi perhatian serius pemerintah setelah digelarnya pertemuan koordinasi di Kantor Gubernur Jawa Tengah serta peninjauan langsung ke lokasi pabrik pada Senin (27/7/2026).
Dalam pertemuan koordinasi, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi membeberkan bahwa krisis di PT Victory Apparel merupakan akumulasi dari riwayat tekanan bisnis dalam beberapa tahun terakhir.
“Setelah melihat historinya, kayaknya memang terutama karena pandemi Covid-19, bencana banjir bandang, berkurangnya pesanan, dan kondisi keuangan perusahaan yang tertekan,” ungkap Ahmad Luthfi.
Ahmad Luthfi menjelaskan, Pemprov Jateng mengedepankan langkah preventif melalui Satgas PHK untuk memantau perusahaan bermasalah sekaligus memastikan hak-hak dasar pekerja—seperti pesangon, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), uang lembur, hingga penggantian cuti—tetap terpenuhi secara utuh jika PHK tak terhindarkan.
Selain berkoordinasi dengan Gubernur, Said Iqbal yang didampingi Ketua DPW FSPMI KSPI Jawa Tengah Aulia Hakim, S.H., jajaran Kemennaker RI, serta Disnaker Provinsi dan Kota Semarang, juga mendatangi pabrik PT Victory Apparel. Di sana, tim bertemu dengan General Manager Affairs perusahaan, Ibu Viro, yang mewakili pemilik perusahaan, Michael Chow.
Said Iqbal menjelaskan, pemerintah sempat menawarkan dua opsi: intervensi kebijakan permodalan/impor atau proses PHK secara tertib. Namun, opsi PHK menjadi pilihan yang tak terhindarkan mengingat sewa gedung dan mesin pabrik akan habis pada Oktober 2026.
“Karena gedung dan mesin pabrik ini sifatnya sewa dan kontraknya habis Oktober nanti, maka seluruh persoalan PHK 846 buruh PT Victory Apparel harus tuntas sebelum bulan Oktober. Kita punya waktu dua bulan,” tegas Said Iqbal.
Tolak Pesangon 0,5 Kali, Kesepakatan Sepihak Batal Demi Hukum
Terkait besaran pesangon, Said Iqbal menolak keras penawaran manajemen yang hanya memberikan 0,5 kali. Ia menegaskan bahwa skema efisiensi pesangon 0,5 kali dalam PP No. 35/2021 sudah gugur setelah diterbitkannya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXII/2024.
“Saya tegaskan, tidak ada lagi alasan efisiensi pesangon dibayar 0,5 kali. Titik temunya harus di angka 1,0 kali (normatif) ditambah Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan Uang Penggantian Hak (UPH) sesuai aturan MK,” ujar Said Iqbal.

Said Iqbal mendatangi Pabrik PT Victory Apparel
Menanggapi laporan bahwa sekitar 200 buruh sempat menandatangani kesepakatan pesangon 0,5 kali di luar serikat pekerja, Said Iqbal menegaskan dokumen tersebut batal demi hukum. Selain itu, Kemennaker RI dan Disnaker diterjunkan untuk mengusut temuan pelanggaran lain, seperti pengabaian hak cuti melahirkan bagi pekerja perempuan.
Skema Perlindungan & Penyaluran Kerja Kembali
Untuk meminimalkan dampak sosial dari PHK massal ini, pemerintah menyiapkan jaring pengaman bagi para pekerja:
- Pencairan Jaminan Sosial: BPJS Ketenagakerjaan disiagakan untuk memproses pencairan JHT dan JKP.
- Penyaluran Kerja & Pelatihan: Kadisnaker Jateng memfasilitasi penyaluran tenaga kerja ter-PHK ke kawasan industri berkembang di Kendal, Grobogan, Sragen, Brebes, hingga Rembang, disertai program upgrade skill.
- Program Kesejahteraan Buruh: Pemprov Jateng juga menyiapkan jaring pengaman nonupah, seperti penurunan tarif Trans Jateng untuk buruh menjadi Rp1.000, operasional Koperasi Buruh Jawa Tengah Sejahtera, penyediaan daycare gratis, serta Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan.
Said Iqbal mengingatkan kembali instruksi Presiden Prabowo Subianto bahwa pemerintah harus hadir dan berpihak kepada kelompok yang rentan.
“Perintah Presiden sangat jelas: kalau ada masalah PHK, cepat turun ke bawah. Bahasa Presiden begini: kita harus melindungi yang lemah, bukan melindungi yang kuat. Buruh adalah pihak yang harus kita lindungi,” pungkasnya. (Psw)





