Kalah Gugatan Rp3,13 Miliar, Tersangka Penyebab Rumah Irjen Sofyan Roboh Tak Kunjung Jalani Putusan

SEMARANG, JAVAMEDIA.ID – Pihak tergugat berinisial BS belum juga menjalankan putusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang menghukumnya membayar ganti rugi sebesar Rp3,13 miliar. BS terbukti melakukan perbuatan melawan hukum hingga menyebabkan rumah milik perwira tinggi Polri, Irjen Pol. Sofyan Nugroho, roboh di kawasan Puri Anjasmoro, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.

Ambruknya rumah milik dosen Akpol yang ditempati bersama istrinya, Niken Diah Anitasari yang juga seorang dokter di Rumah Sakit Bhayangkara tersebut diawali dari pergerakan struktur bangunan sejak 2019. Saat itu, tembok tempat tinggal korban mulai retak, keramik terangkat, hingga posisi pintu bergeser akibat terdampak proyek pembangunan rumah milik BS.

Niken menjelaskan, puncak kerusakan terjadi saat area bangunan yang semula difungsikan sebagai garasi mobil tersebut roboh total pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 15.45 WIB. “Bangunan rumah tiba-tiba ambruk dan sempat disaksikan sopir suami saya. Beruntung tidak ada korban dalam peristiwa itu,” ungkap Niken kepada wartawan, Senin (7/9/2026).

Akibat robohnya area garasi tersebut, bagian dalam tempat tinggalnya kini terbuka dan tidak lagi dapat digunakan. Niken mengaku khawatir kondisi kerusakan rumahnya akan bertambah parah, terlebih saat memasuki musim hujan yang disertai angin kencang.

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sebenarnya telah ditempuh melalui mediasi sebanyak tujuh kali. Namun, BS yang diketahui merupakan pengusaha asal Kalimantan hanya hadir satu kali, sementara sisanya hanya diwakilkan oleh pihak kuasa hukumnya.

BACA JUGA :  "MasBro" Semarang Zoo Bertambah! Sepasang Kapibara Sukses Melahirkan Dua Anakan Sehat

Bahkan pada mediasi tanggal 22 November 2024 yang difasilitasi Ditreskrimum Polda Jateng, BS menyepakati tiga poin utama: meminta maaf secara langsung, bertanggung jawab penuh atas dampak kerusakan, serta siap memperbaiki rumah korban seperti semula. Sayangnya, kesepakatan tersebut tidak pernah direalisasikan.

Lantaran jalur kekeluargaan tumpul, Niken melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) pada 30 Oktober 2025 di PN Semarang. Majelis hakim dalam putusannya pada 25 Mei 2026 mengabulkan sebagian gugatan tersebut dan menghukum BS membayar ganti kerugian material sebesar Rp3,13 miliar.

2d692317 6138 41f2 997f edac0ee9a7a9

Bangkit Mahanantyo


Kuasa Hukum Datangi Polda Jateng

Perkembangan terbaru pada Selasa (8/9/2026), kuasa hukum Niken dari Solidarity Law Office, Bangkit Mahanantyo, mendatangi Ditreskrimum Polda Jateng. Kedatangannya bertujuan menindaklanjuti Laporan Polisi (LP) Nomor 253 tanggal 22 April 2022 terkait perkara pidana perusakan bangunan yang menjerat BS sebagai tersangka.

Bangkit menyayangkan lambatnya proses penanganan perkara pidana tersebut. Menurutnya, hal itu menjadi pemicu kerugian yang kian membesar hingga bangunan rumah kliennya ambruk.

“Inilah konsekuensi apabila keadilan lama muncul atau kepastian terhadap suatu perkara mangkrak. Apabila aparat penegak hukum cepat tanggap, tentunya rumah dosen Akpol sekaligus Irjen Sofyan harusnya tak sampai runtuh,” tegas Bangkit di Polda Jateng, Selasa (8/9/2026).

Meski demikian, Bangkit mengapresiasi komitmen Polda Jateng yang berjanji akan menyerahkan kembali berkas perkara tersangka BS ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng dalam waktu dekat.

BACA JUGA :  Garden Festive Hadir di Taman DP Mall Semarang, Suguhkan Sunset DJ, Live Music, Karaoke dan Kuliner Kekinian

“Dari pertemuan tadi, paling lama minggu depan perkara dengan tersangka BS yang sempat mangkrak dari tahun 2022 akan dilimpahkan lagi ke Kejaksaan Tinggi, termasuk tersangka dan barang buktinya,” lanjutnya.

Ultimatum Kejaksaan dan Celah KUHAP Baru

Bangkit juga memberikan ultimatum keras kepada pihak Kejaksaan Tinggi agar tidak lagi mengembalikan berkas perkara dengan alasan teknis atau mengandalkan “petunjuk mati” (petunjuk penyidik yang sulit dipenuhi secara praktis). Menurutnya, bukti-bukti pidana maupun perdata sudah sangat solid.

“Di tingkat perdata kita sudah menang lima kali. Tersangka BS sudah dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum, bukti rumah roboh sudah ada, dan ahli sudah dihadirkan. Tidak ada alasan lagi untuk Kejaksaan Tinggi menolak atau mengembalikan berkas,” tegas Bangkit.

Ia menambahkan, pihaknya siap mendorong penggunaan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada Pasal 62. Ketentuan tersebut memungkinkan pelimpahan perkara dilakukan secara langsung ke pengadilan tanpa harus bergantung pada status P21 (berkas lengkap) dari Kejaksaan.

“Kalau sampai ada petunjuk-petunjuk yang sudah dilengkapi tapi tak bisa didaftarkan ke pengadilan, berarti ada indikasi permainan oknum aparat penegak hukum. Kita mendorong sistem KUHAP apa yang paling relevan agar tersangka ini segera diadili,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, rumah milik BS yang berada di sebelah kediaman korban tampak sepi. Awak media belum dapat mengonfirmasi BS secara langsung lantaran tidak ada penjaga di lokasi tersebut. (Psw)

Bagikan :

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *