Polda Jateng Segera Pelimpahan Berkas Tersangka Rumah Roboh Irjen Sofyan, Kuasa Hukum Ultimatum Kejaksaan

SEMARANG, JAVAMEDIA.ID – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berjanji akan melimpahkan kembali berkas perkara, tersangka berinisial BS (Benny), serta barang bukti kasus perusakan bangunan rumah milik perwira tinggi Polri, Irjen Pol. Sofyan Nugroho, ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam waktu dekat.

Kepastian tersebut diperoleh setelah kuasa hukum korban dari Solidarity Law Office, Bangkit Mahanantyo, mendatangi Mapolda Jateng pada Selasa (8/9/2026) untuk menindaklanjuti Laporan Polisi (LP) Nomor 253 tanggal 22 April 2022 yang dinilai mangkrak bertahun-tahun.

“Dari hasil pertemuan tadi, dalam waktu dekat—paling lambat minggu depan—perkara dengan tersangka Benny yang sempat mangkrak sejak 2022 akan dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Tinggi. Pelimpahan ini mencakup tersangka dan barang bukti untuk tahap penuntutan,” ujar Bangkit kepada wartawan di Mapolda Jateng, Selasa (8/9/2026).

Atas perkembangan tersebut, Bangkit memberikan ultimatum keras kepada Kejaksaan Tinggi Jateng agar tidak lagi mengulur waktu penanganan perkara dengan alasan “petunjuk mati” atau petunjuk teknis yang sulit dipenuhi penyidik. Pihaknya bahkan mendorong penggunaan Pasal 62 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru agar berkas dapat dilimpahkan langsung ke pengadilan tanpa harus menanti kelengkapan berkas (P-21).

“Di tingkat perdata kami sudah menang lima kali. Tersangka Benny terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, bukti fisik rumah ambruk ada, dan keterangan ahli sudah lengkap. Tidak ada alasan lagi bagi Kejaksaan Tinggi untuk menolak atau mengembalikan berkas. Jika masih dipersulit, ada indikasi permainan oknum,” tegasnya.

BACA JUGA :  Komitmen Keselamatan, Hutama Karya Sisir 9 Provinsi dalam Operasi Simpatik dan Microsleep

Bangkit menyayangkan lambatnya penanganan kasus pidana ini yang berujung pada kerugian makin besar bagi kliennya.

“Ini konsekuensi dari lambatnya kepastian hukum. Jika aparat cepat tanggap, rumah dosen Akpol sekaligus Irjen Sofyan ini seharusnya tidak sampai roboh,” tambah Bangkit. (Psw)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *