Bukan Ganti Untung, Ini Solusi Tegas Pakuwon untuk Warga Terdampak Proyek Gombel

SEMARANG, JAVAMEDIA.IDPakuwon Group secara tegas menolak permintaan skema ganti untung bagi warga RT 006/RW 005, Kelurahan Tinjomoyo, Kota Semarang, yang rumahnya retak akibat proyek pematangan lahan di kawasan Gombel. Sebagai solusi, pihak pengembang menjamin perbaikan fisik bangunan secara menyeluruh dan bergaransi selama proses pembangunan mal terbesar kedua se-Indonesia tersebut berlangsung.

Head of Human Resources (HR) Pakuwon Group, Iful Novianto, menegaskan perusahaan tidak menyiapkan skema ganti untung bagi rumah warga yang terdampak proyek. Pakuwon sejak awal telah berkomitmen melakukan perbaikan terhadap kerusakan rumah warga yang muncul selama pembangunan berlangsung.

“Konsep kami dari awal adalah memperbaiki. Itu yang sampai saat ini menjadi acuan kami ketika melakukan project di mana pun. Karena project ini panjang, kalau rusak ajukan, kami perbaiki. Kalau ada kerusakan lagi, diajukan lagi, kami akan perbaiki,” ujar Iful saat ditemui di Gombel Semarang, Rabu (12/8/2026).

Iful menjelaskan kompensasi dalam bentuk ganti untung sama sekali tidak ada dalam skema perusahaan. Namun, Pakuwon tetap membuka ruang bagi warga untuk melaporkan kerusakan rumahnya agar dapat ditindaklanjuti melalui perbaikan.

Diakui, proyek besar pembangunan pusat perbelanjaan modern itu memiliki dampak positif sekaligus negatif bagi lingkungan sekitar. Pakuwon, kata dia, berupaya menekan dampak negatif sembari mengoptimalkan potensi ekonomi yang muncul dari pembangunan kawasan tersebut.

“Nanti bisa dibayangkan di sini hadir mal terbesar nomor dua se-Indonesia. Kawasan Gombel yang dulu seperti ini kemudian hadir mal yang besar. Salah satu dampaknya ada serapan tenaga kerja,” paparnya.

Menurutnya, selama proses pematangan lahan hingga pembangunan fisik, tenaga kerja yang diserap sekitar 4.000 orang. Terlebih jika nanti Mal Pakuwon telah beroperasi, tenaga kerja yang terserap diperkirakan mencapai 10.000 orang.

Terkait 19 kerusakan rumah warga, tidak seluruhnya menjadi tanggung jawab Pakuwon. Sebab, sebanyak lima rumah menjadi tanggung jawab Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), sedangkan 14 rumah lainnya menjadi tanggung jawab Pakuwon untuk diperbaiki.

“Kalau ada retakan, tidak kami popok (tambal) begitu saja. Ada metodenya. Kalau bahasa orang awam, kami akan jahit dulu. Kami lubangi, kemudian kami jahit dan cor untuk merekatkan dinding ke dinding,” terangnya.

Sejauh ini, Pakuwon telah melakukan dua kali survei terhadap 14 rumah yang mengalami kerusakan sejak Juli. Survei pertama dilakukan pihak internal perusahaan, lalu survei kedua melibatkan vendor yang ditunjuk untuk menangani perbaikan.

Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang, Ferry Kuntoaji, mengatakan pihaknya akan mengawal proses perbaikan rumah warga yang terdampak proyek di Gombel. Menurutnya, perbaikan rumah juga dipastikan sesuai standar teknis bangunan dan tidak asal tambal sulam yang menjadi kekhawatiran warga.

“Pakuwon dari dulu memiliki komitmen untuk melakukan perbaikan yang terjadi di area pekerjaan Pakuwon. Perbaikannya juga nggak cuman satu kali, tetapi selama project itu berjalan dan tidak asal menempel tetapi sesuai standar teknis,” ungkap Ferry.

Distaru juga memastikan Pakuwon bersedia melakukan perbaikan rumah warga yang rusak setelah 17 Agustus 2026. Perbaikan rumah warga juga bergaransi dan bisa dilakukan secara berulang jika sewaktu-waktu mengalami kerusakan lagi.

“Pakuwon ini izinnya yang sudah kami keluarkan itu baru untuk penataan lahan. Jadi belum melakukan pembangunan, kami juga belum mengeluarkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Saat ini masih perbaikan kondisi fisik di lapangan,” tukasnya. (Psw).

Bagikan :

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *