Disembunyikan di Truk Bungkil Sawit, 588 Burung Ilegal Asal Kalimantan Disita di Tanjung Emas

SEMARANG, JAVAMEDIA.ID – Tim gabungan berhasil menyita 588 ekor burung tanpa dokumen asal Kumai, Kalimantan Tengah, yang disembunyikan di dalam truk bermuatan bungkil sawit di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Selasa (29/9/2026) dini hari. Penggagalan penyelundupan satwa liar tersebut dilakukan dalam operasi pemeriksaan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Tengah bersama BKSDA Jawa Tengah dan FLIGHT Protecting Indonesia’s Birds.

Pemeriksaan berlangsung sekitar pukul 00.30 WIB saat KM Kirana baru bersandar di Terminal Pelabuhan Domestik. Petugas yang bergerak berdasarkan laporan masyarakat langsung menggeledah muatan kapal Ro-Ro tersebut dan menemukan ratusan burung liar tanpa dilengkapi dokumen kesehatan karantina maupun dokumen angkut satwa yang dipersyaratkan.

Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Karantina Jawa Tengah, Taufik Kurniawan, mengatakan pihaknya langsung mendata dan mengidentifikasi seluruh satwa yang ditemukan di lokasi. “Hasilnya terdapat total 588 ekor burung,” ungkapnya.

Rincian satwa yang disita terdiri dari 360 ekor kacer, 184 ekor kolibri, 32 ekor cucak ijo, dan 12 ekor kapas tembak. Penanganan terhadap ratusan burung tersebut kemudian disesuaikan dengan status perlindungan masing-masing spesies.

Sebanyak 556 ekor burung non-dilindungi—meliputi kacer, kolibri, dan kapas tembak—dikenai tindakan karantina berupa penolakan. Seluruhnya dipulangkan kembali ke Kalimantan Tengah menggunakan KM Kirana rute Semarang–Kumai untuk diproses pelepasliarannya ke alam bebas.

Sementara itu, penanganan terpisah dilakukan terhadap 32 ekor cucak ijo yang tergolong sebagai satwa dilindungi. Burung-burung tersebut diserahterimakan kepada BKSDA Jawa Tengah untuk menjalani tahap rehabilitasi dan habituasi guna memulihkan sifat liar serta kondisi fisiknya sebelum dilepasliarkan di kawasan konservasi.

BACA JUGA :  Dampak Kemarau, Monyet Ekor Panjang Mulai "Invasi" Permukiman Warga Semarang

8e1008ef a6d5 49dd abd0 1d90c44d5759Taufik menjelaskan, pemeriksaan lalu lintas satwa ini krusial untuk mencegah masuknya hama dan penyakit hewan karantina, seperti avian influenza atau flu burung, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ia juga mengingatkan bahwa perburuan liar di alam akan terus terjadi selama pasar konsumen masih ada.

“Berhenti membeli satwa liar hasil tangkapan alam demi menjaga keseimbangan ekosistem dan keanekaragaman hayati Indonesia tetap lestari di habitat aslinya, bukan di dalam sangkar rumah,” imbau Taufik. (Psw).

Bagikan :

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *