Ajudan Pj Gubernur Jateng Minta Maaf Ke Wartawan Secara Terbuka

Semarang, Javamedia.id – Ajudan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Tri Antoro akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka usai sebelumnya melakukan tindakan represif terhadap seorang jurnalis JPNN.com di Kota Semarang, Wisnu Indra Kusuma.

Wisnu sebelumnya mengalami tindakan represif saat wawancara Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana usai acara Rakernas ASKOMPSI di Hotel Patra Jasa Kota Semarang, Kamis (26/9). Kaki Siwnu ditarik oleh salah satu ajudan hingga dia jatuh dan terjungkal.

Permohonan maaf Tri Antoro disampaikan di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah dan disaksikan puluhan wartawan lainnya. Tri didampingi oleh Kabag Humas dan Protokol Biro Umum Setda Provinsi Jawa Tengah, Dicky Adinurwanto.

Sementara Wisnu Indra Kusuma selaku korban didampingi oleh Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah Zainal Abidin Petir dan Koordinator Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Kota Semarang M Dafi Yusuf.

“Saya selaku pribadi memohon maaf kepada Mas Wisnu dan tentu rekan rekan wartawan atas kejadian yang berlangsung pada saat bertugas di Hotel Patra Jasa,” kata Tri Antoro di hadapan puluhan wartawan.

Dia mengatakan, tidak ada niat sedikitpun untuk melukai Wisnu dan tidak bermaksud menghalang-halangi wartawan yang betugas mencari dan memperoleh informasi. Kejadian ini akan menjadi evaluasi dan pembelajaran khususnya bagi dirinya.

“Saya mohon maaf kepada Mas Wisnu secara pribadi. Dan tentunya ini akan menjadi evaluasi bagi kami dalam melaksanakan tugas selanjutnya untuk lebih berhati-hati,” bebernya.

“Dalam pertemuan ini harapannya kita dapat menjalin persaudaraan yang lebih baik, membuka komunikasi yang lebih baik ke depannya agar tercipta keselaraan dalam bertugas,” imbuh Tri Antoro.

Pada kesempatan itu, Wisnu menerima permohonan maaf Tri Antoro. Dia menjelaskan bahwa wartawan tidak memiliki buruk terhadap Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana. Apa yang dilakukan adalah bagian dari tugas wartawan yang mencari informasi.

“Kita sebagai jurnalis, insan pers atau wartawan, kalau meliput kita gak mungkin melukai pimpinan. Kita hanya bekerja mencari informasi dan mengkonfifmasi ke beliau dalam hal ini Pak Nana Sudjana,” ungkap Wisnu.

Sementara itu, Koordinator Bidang Advokasi AJI Kota Semarang M Dafi Yusuf mengapresiasi permintaan maaf Tri kepada Wisnu. Dia menekankan, jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh UU dan tindakan menghalang-halangi jurnalis merupakan pelanggaran.

“Untuk itu menghalangi-halangi jurnalis dalam memperoleh informasi termasuk pelanggaran. Kami juga berharap kejadian ini bisa menjadi evaluasi bersama bahwa ketika kita wawancara beliau hanya untuk mengkonfirmasi kebenaran suatu peristiwa,” ujar Dafi. (Psw)

Mari berbagi:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *