Bangkrut, Pabrik Pakaian Puma di Tangerang PHK 1.163 Pegawainya

Tangerang, Javamedia.id – Pabrik pemasok pakaian Puma, PT Tuntex Garment Indonesia yang berada di Cikupa, Tangerang bangkrut dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.163 pegawainya.

PT Tuntex Garment Indonesia sendiri sudah resmi berhenti produksi pada 31 Maret 2023. Hal itu karena perusahaan mengalami kerugian selama 3 tahun berturut-turut akibat dari dampak pandemi COVID-19.

Selain itu, lesunya ekonomi Eropa dan Amerika Serikat (AS) pascapandemi juga menjadi faktor tutupnya pabrik tersebut. Sebab, hampir 80% produk pabrik tersebut, seperti baju olahraga merek Puma dan brand besar lainnya, diekspor ke Eropa dan AS.

Namun demikian, Kepala Bidang Perselisihan Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Desyanti menuturkan bahwa sebelum terjadi PHK sudah dilakukan kesepakatan antara pegawai dengan pihak perusahaan.

“Sebelum PHK ini sudah ada kesepakatan bipartit antara serikat pekerja dengan pengusaha di mana tadi ada perjanjian bersama yang dituangkan secara bersama-sama yang mengatur hak-hak yang akan diberikan perusahaan kepada pekerja,” tuturnya kepada detikcom, Rabu (5/4/2023).

Desyanti menuturkan 1.163 karyawan Tuntex yang otomatis terkena PHK bakal mendapatkan pesangon sesuai yang diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Selain mendapatkan hak sesuai peraturan perundang-undangan, ia mengatakan manajemen PT Tuntex juga berjanji memberikan tambahan kompensasi ke buruh dengan rincian sebagai berikut:

Masa kerja 1 bulan sampai dengan 5 tahun sebesar 50 persen dari 1 bulan upah pokok
– Masa kerja 5 tahun ke atas sampai dengan 10 tahun sebesar 75 persen dari 1 bulan upah pokok
– Masa kerja di atas 10 tahun sebesar 100 persen dari 1 bulan upah pokok

Untuk tunjangan hari raya (THR) pekerja diberikan sesuai ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Selain itu, ada penambahan THR yang diberikan kepada pekerja dengan rincian tambahan sebagai berikut,” sambung Desyanti.

– Pekerja dengan masa kerja 1-5 tahun diberikan tambahan THR 20 persen dari upah pokok
– Pekerja dengan masa kerja 5 tahun ke atas mendapatkan tambahan THR sebesar 40 persen dari upah pokok. *)

Mari berbagi:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *