Bereskan Sengketa Tanah, Empat Daop KAI Berkolaborasi dengan BPN Jateng

SEMARANG, Javamedia.id — Sebanyak empat Daerah Operasi (Daop) PT Kereta Api Indonesia (Persero) secara serentak berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Tengah. Kolaborasi lintas wilayah ini diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Kerja Sama (PKS) demiu mengejar kepastian hukum, penyelesaian sengketa tanah, dan percepatan sertifikasi atas aset-aset vital perkeretaapian.
Penandatanganan kerja sama strategis tersebut dilaksanakan pada Senin (11/5/2026) di Kota Semarang. Langkah ini diperkuat dengan keterlibatan langsung pimpinan dari empat Daerah Operasi KAI yang beroperasi di wilayah Provinsi Jawa Tengah, yaitu Daop 3 Cirebon, Daop 4 Semarang, Daop 5 Purwokerto, dan Daop 6 Yogyakarta.
Prosesi penandatanganan PKS ini dilakukan oleh Kepala Daerah Operasi 4 Semarang, Mohamad Arie Fathurrochman, bersama tiga Kepala Daerah Operasi PT KAI lainnya. Sementara dari pihak Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah, penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri, A.Ptnh., S.H., M.H.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah taktis dalam mendukung upaya penyelamatan dan pengamanan aset negara yang dikelola KAI, khususnya di wilayah Provinsi Jawa Tengah.
“Aset yang dikelola KAI merupakan bagian dari aset negara yang memiliki nilai strategis dan harus dijaga keberadaannya. Melalui kerja sama dengan BPN Provinsi Jawa Tengah ini, KAI memperkuat langkah penanganan berbagai persoalan pertanahan dan aset agar pengelolaannya semakin tertib, legal, dan optimal,” ujar Luqman.
Ia menjelaskan bahwa dalam pelaksanaannya, ruang lingkup kerja sama lintas instansi ini mencakup koordinasi dan dukungan penuh dalam penyelesaian berbagai persoalan aset di lapangan, seperti:
- Penanganan aksi penyerobotan lahan
- Penggunaan lahan tanpa hak oleh pihak ketiga
- Penyelesaian sengketa pertanahan
- Percepatan sertifikasi aset milik KAI
Sinergi antara KAI dan BPN menjadi sangat krusial untuk memastikan kepastian hukum terhadap aset negara yang dikelola perusahaan, sekaligus mencegah potensi kerugian negara akibat pemanfaatan aset secara tidak sah.
Luqman menambahkan, langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen nyata KAI dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), khususnya dalam aspek pengamanan dan optimalisasi aset negara.
Selain penanganan masalah sengketa dan legalitas fisik tanah, ruang lingkup kerja sama ini turut mencakup pendampingan hukum, pemberian pendapat hukum (legal opinion), serta program peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang pertanahan dan hukum aset bagi kedua belah pihak.
“Kerja sama ini tidak hanya terbatas pada penyelesaian masalah yang ada pada saat ini. KAI berharap upaya pengamanan dan penyelamatan aset negara yang dikelola perusahaan dapat berjalan lebih efektif, terintegrasi, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta negara,” tutup Luqman. (Psw)






