Jual Video Porno Anak Dibawah Umur, RS Di Amankan Polisi

Semarang, Javamedia.id – Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil mengungkap kasus tindak pidana pornografi (penyebaran video porno anak dibawah umur) melalui akun media sosial Facebook dan Telegram.
Dari hasil ungkap kasus tersebut, telah ditetapkan satu tersangka yakni seorang laki-laki dengan inisial RS (32) merupakan warga Kebumen Jawa Tengah.
DirReskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, modus yang dilakukan tersangka dengan cara menyebar (posting) melalui sosial media jenis Facebook yang mengiklankan video porno.

Akun medsos yang dipakai pelaku RS untuk menjual konten pornografi anak dibawah umur
“Bagi yang tertarik, akan dimasukan ke Telegram oleh pelaku di akun telegram yang nantinya pembeli akan dimasukan ke sebuah grup dengan dua opsi video porno. Untuk dewasa dihargai Rp 100 ribu,” terangnya pada giat ungkap kasus di Ditreskrimsus Polda Jateng Banyumanik Semarang, Selasa (23/7).
Lanjut Kombes Subagio, sedangkan untuk konten video porno anak-anak di bawah umur dihargai dengan Rp 300 ribu.
“Anak-anak yang berada dalam video itu rata-rata berusia 9 sampai 10 tahun. Untuk videonya, ada yang orang Indonesia dan ada yang dari luar negeri,” imbuhnya.
Dijelaskan, tersangka tidak memproduksi tapi mengambil (mengunduh) video porna di akun yang beredar di sosial media.
“Ada juga yang mengambil dari website porno kemudian dijual dan itu untuk konsumsi ratusan membernya yang berada di grup telegram,” tandas DirReskrimsus.

Konpers pengungkapan kasus penyebaran konten bideo porno di ditreskrimsus polda Jateng
Adapun tersangka telah melakukan kejahatan tersebut, sejak tahun 2020 dengan keuntungan yang didapat untuk dirinya sendiri.
“Tersangka sudah sejak 2020, keuntungan per bulannya kisaran Rp. 15 – 20 juta,” tutup Kombes Pol Dwi Subagio.
Atas aksi kejahatannya ini, pelaku disangkakan Pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar dan UU Pornograpi 12 tahun penjara. (Psw)