Peringati HUT ke-81 RI dan 1 Dekade KOSMOS, Ratusan Pecinta Otomotif Gelar Konvoi dan Terima Edukasi Lalu Lintas

“Rekan-rekan komunitas tidak diperkenankan menggunakan lampu strobo dan melakukan pengawalan konvoi sendiri. Apabila ada kegiatan konvoi di jalan raya, silakan bermohon kepada kami. Kami akan memfasilitasi dengan pengawalan voorijder. Secara teknis, jika rangkaian cukup panjang, pengawalan mobil akan dibantu oleh pengawalan sepeda motor sesuai kebutuhan,” tegas Adji.

Batasan Modifikasi Kendaraan

Lebih lanjut, AKP Adji mengimbau para modifikator untuk membedakan spesifikasi kendaraan kontes dengan kendaraan harian. Pihaknya tidak melarang masyarakat menyalurkan hobi modifikasi, selama mematuhi koridor hukum.

8f04678a 4c37 4e14 8878 cbd0142eaf56“Silakan menyalurkan hobi modifikasi, tetapi ada aturan undang-undang lalu lintas yang harus dipatuhi. Harus dibedakan mana modifikasi untuk ajang lomba dan mana yang diaplikasikan ke jalan raya. Modifikasi yang merombak bentuk fisik secara total, misalnya dari van menjadi pikap atau penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai standar, tidak boleh digunakan di jalan raya,” jelasnya.

Ia mengingatkan agar kendaraan yang dimodifikasi ekstrem ditempatkan pada fungsi yang tepat. “Kendaraan yang dimodifikasi khusus dan tidak memenuhi standar jalan raya hanya boleh digunakan saat kontes atau dijadikan koleksi pribadi,” pungkas AKP Adji. (Psw)

Bagikan :

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *