Perjanjian Sewa Habis, Satpol PP Akan Bongkar Ex Relokasi Pasar Johar di Kawasan MAJT

Semarang, Javamedia.id – Satpol PP Kota Semarang menegaskan tetap akan membongkar pasar Johar Relokasi di Kawasan Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), Jalan Arteri Soekarno Hatta. Sebab pasar tersebut illegal.

Meski begitu, Satpol PP akan membongkar setelah adanya surat peringatan (SP) dari Dinas Perdagangan Kota Semarang kepada MAJT.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menjelaskan pasca kebakaran Johar Cagar Budaya pada tahun 2015, Pemerintah Kota Semarang menyewa lahan di MAJT untuk relokasi pedagang. Saat itu juga pemerintah membangun lapak.

Namun masuk Januari 2022, perjanjian sewa-menyewa telah berakhir. Sebagian pedagang telah pindah ke Johar dan di Klitikan Penggaron. Namun masih ada juga yang bertahan di relokasi MAJT.

“Pasar itu di MAJT kini tidak berizin. Padahal disitu ada bangunan milik Pemerintah Kota Semarang,” kata Fajar, di Markas Satpol PP Kota Semarang, Rabu (9/11/2022).

Dia menegaskan mulai Januari 2022 lalu, Pemerintah Kota pun tak lagi memasang kepala pasar, juru pungut retribusi di wilayah relokasi MAJT. Sehingga dipastikan pasar itu yang masih berdiri adalah tidak berizin dan liar.

“Dalam Permendagri no 19 tahun 2016 tentang Barang Milik Daerah, hibah hanya untuk keagamaan, ndak boleh komersil. Sekarang pasar itu illegal. Dari MAJT sendiri mengatakan kalau belum berizin,” jelasnya.

Ia menuturkan pihaknya beberapa waktu bersama Sekda Kota Semarang Iswar Aminuddin menemui Badan Pemeriksa Keuangan untuk tafsiran harga bangunan milik Pemkot. Selanjutnya bangunan itu akan dilelang.

“Saya sampaikan ke Nadir agar ikut lelang saja. Tanah kosong memang milik MAJT tapi bangunannya milik Pemerintah Kota. Kembalikan dulu asset pemerintah,” terang dia.

Dia bercerita bahwa banyak pihak mendesaknya agar membongkar pasar ex relokasi itu. Agar tak menjadi polemik.

“Tapi kita engga bisa asal langsung bongkar. Kita harus menunggu surat peringatan dari Dinas Perdagangan ke MAJT,” ucapnya.

Surat peringatan itu, kata dia, sebanyak tiga kali. Jarak surat pertama ke kedua yakni tujuh hari. Surat kedua ke ketiga juga berjarak tujuh hari.

“Setelah itu baru bisa kita somasi dan bongkar. Bagian hukum Pemerintah Kota Semarang sudah memberitahu Satpol PP tak boleh melangkah sebelum selesainya surat peringatan dari Dinas Perdagangan selaku pengelola pasar di Kota Semarang,” beber dia.

Meski begitu, lanjutnya, pihaknya bersama lintas organisasi perangkat daerah (OPD) menargetkan awal Desember 2022 sudah membongkar ex Johar Relokasi di MAJT.

“Semoga awal Desember 2022 bisa bongkar. SP 1 ke SP 2 jaraknya seminggu. SP 2 ke SP 3 juga seminggu. Setelah itu kewenangan di Satpol PP. Setelah itu kita somasi dan kita bongkar,” tandas dia. *)

Mari berbagi:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *