Luka Bakar 47 Persen dan Ancaman Senjata Api: Nestapa Istri Siri Oknum Anggota Polri

SEMARANG, Javamedia.id – Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret anggota Polsek Tegal Selatan, Aiptu N, mengungkap sisi kelam yang mengejutkan. Sang istri siri berinisial MAN (30) mengaku tidak hanya menjadi korban kekerasan fisik hingga menderita luka bakar serius mencapai 47 persen, tetapi juga mengalami intimidasi berupa ancaman senjata api serta pemaksaan hubungan seksual menyimpang. Kasus ini kini tengah ditangani secara gabungan oleh Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Tengah setelah korban resmi melayangkan laporan pada awal Juli 2026.
Dalam laporannya ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7/2026), MAN mengungkapkan penderitaan yang ia alami sejak Desember 2023. Selain penganiayaan fisik yang mengakibatkan luka bakar parah, ia mengaku dipaksa melakukan hubungan seksual menyimpang, yakni hubungan intim dengan beberapa orang sekaligus (threesome) di bawah ancaman senjata api. Tak hanya itu, korban menuding Aiptu N memintanya meracik narkotika untuk dikonsumsi bersama.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara lintas unit. Aspek tindak pidana ditangani oleh Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, khususnya unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Sementara itu, pelanggaran kode etik ditangani secara internal oleh Bidpropam Polda Jawa Tengah.
“Yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan dalam proses penyidikan tersebut. Hasil pemeriksaan nanti akan dijelaskan oleh penyidik Bareskrim,” ujar Artanto saat ditemui di Mapolda Jawa Tengah, Senin (6/7/2026).
Artanto membenarkan bahwa Aiptu N dan MAN memiliki hubungan pernikahan siri yang dimulai pada 2023, meski pelaku tercatat memiliki istri sah. Terkait pengakuan MAN mengenai pemaksaan seksual dan dugaan penyalahgunaan narkotika, Artanto memastikan informasi tersebut sedang didalami. “Kami menerima informasi tersebut, namun masih harus diolah dan dibuktikan,” ucapnya.

Aiptu N menjalani penempatan khusus selama 20 hari oleh Bidpropam Polda Jawa Tengah.
Rekam Jejak Pelanggaran
Ini bukan kali pertama Aiptu N tersangkut masalah disiplin. Artanto mengungkapkan bahwa Aiptu N pernah menjalani sidang disiplin pada 2010 terkait konsumsi minuman keras dan pelanggaran etika hubungan dengan perempuan di luar pernikahan sah. Saat itu, pelaku dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) dan demosi.
“Ini merupakan ketiga kalinya yang bersangkutan tersangkut pelanggaran,” tambah Artanto.
Saat ini, Aiptu N telah menjalani penempatan khusus selama 20 hari oleh Bidpropam Polda Jawa Tengah. Penyidik tengah mengumpulkan alat bukti, termasuk barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) serta hasil tes urine dan darah untuk memastikan dugaan penyalahgunaan narkotika.
Ancaman Sanksi Berat
Polda Jawa Tengah menegaskan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan Aiptu N masuk dalam kategori berat. Jika terbukti bersalah dalam sidang Kode Etik Profesi Polri, pelaku terancam sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Kami memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Setiap anggota Polri yang terbukti melakukan tindak pidana maupun pelanggaran kode etik akan diproses tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” pungkas Artanto. (Psw)






