Kejari Semarang Dorong RSD K.R.M.T. Wongsonegoro Mewujudkan Pelayanan Kesehatan Bebas Korupsi

SEMARANG, JAVAMEDIA.ID – Sebagai upaya preventif menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang memberikan edukasi pencegahan korupsi dan mitigasi risiko pelayanan bagi jajaran RSD K.R.M.T. Wongsonegoro. Pembekalan ini diberikan dalam Focus Group Discussion (FGD) Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada RSD K.R.M.T. Wongsonegoro Kota Semarang, Rabu (16/9/2026).
Hadir mewakili Kejari Kota Semarang, Jaksa Fungsional Seksi Intelijen, Hafidz Ariza Rahman, S.H., menegaskan pentingnya pembangunan Zona Integritas sebagai instrumen utama untuk mengikis potensi penyimpangan dan mendorong perubahan pola pikir (mindset) serta budaya kerja aparatur. Hal tersebut dinilai krusial untuk menciptakan penyelenggaraan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Dalam forum tersebut, Kejari Kota Semarang menyoroti berbagai kerawanan yang dapat mengikis kepercayaan masyarakat serta merusak kredibilitas institusi kesehatan. Potensi penyimpangan seperti praktik pungutan liar (pungli), penerimaan gratifikasi, konflik kepentingan, diskriminasi pelayanan, hingga penyalahgunaan kewenangan menjadi poin kritis yang harus diantisipasi sejak dini.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kejari mendorong jajaran RSD K.R.M.T. Wongsonegoro memperkuat pengawasan internal, meningkatkan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, serta mengoptimalkan sarana dan mekanisme pengaduan masyarakat.
Sebagai sarana pembekalan hukum, Kejari Semarang juga memaparkan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penjelasan secara khusus menelaah norma perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan maupun perekonomian negara, serta tindakan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan.
Sesi pemaparan kemudian dilanjutkan dengan diskusi interaktif dan tanya jawab mengenai tantangan implementasi Zona Integritas serta langkah antisipatif terhadap Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
Secara terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Lilik Haryadi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keterlibatan Kejaksaan dalam kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen lembaga penegak hukum untuk mengedepankan langkah preventif dan deteksi dini. Melalui sinergi ini, Kejari berharap dapat mengawal RSD K.R.M.T. Wongsonegoro dalam mewujudkan tata kelola pelayanan publik yang berintegritas dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. ***





