Bea Cukai Jateng-DIY Bongkar Pengiriman Rokok Ilegal Senilai 713,6 Juta Rupiah
Semarang, Javamedia – Direktoral Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jawa Tengah-DIY menyita 626 ribu batang rokok ilegal bermerek Flash dan Anoah dengan total nilai barang sebesar 713,6 juta rupiah. Penyitaan tersebut dilakukan di dua lokasi, yakni Kabupaten Tegal dan Kabupaten Grobogan.
Kedua kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap alias P-21 pada 30 Januari dan 5 Februari kemarin. Kasus di Grobogan terungkap dengan kronologi awal kendaraan pengangkut mengalami kecelakaan lalu lintas. Kepolisian yang menangani lakalantas ini lalu medapati muatan berupa ratusan ribu batang rokok tanpa cukai.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng dan DIY, Ahmad Rofiq, mengatakan dalam jumpa pers di perumahan dinas Bea Cukai Kanwil Jateng-DIY, Senin (6/2/2023) bahwa rokok ilegal sangat merugikan negara lantaran cukai tembakau terbilang tinggi.
Pabrik rokok ilegal tersebut berada di Jawa Timur dan pihaknya akan berkoordinasi dengan Bea Cukai Kamwil Jatim terkait usaha peindakan. “Jadi modusnya semakin banyak, dulu pakai paket, lalu bus, kemudian truk, sekarang sudah memakai kendaraan pribadi. Kolaborasi dengan Polri, TNI, Satpol PP, dan Kejati ini akan diteruskan, sebab rokok ilegal sangat menganggu penerimaan negara,” kata Rofiq.
Perwakilan Direskrimsus Polda Jateng, Kompol Bayu Putro Wijatmiko, mengatakan, pelimpahan penanganan kasus dari kepolisian kepada pihak Bea Cukai merujuk pada Pasal 9 Nomor 6 Tahun 2019. Bayu meyampaikan hal ini terkait kasus lakalantas di Grobogan yang melibatkan mobil modifikasi berisi ribuan batang rokok ilegal. “Jika itu bukan tindak pidana, maka dilimpahkan kepada yang berwenang,” ujarnya.
Pelaku peredaran rokok ilegal dijerat Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman pidana paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.