BNNP Jateng Ungkap Tindak Pidana Pencucian Uang Hasil Transaksi Narkoba
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah menyita sebuah rumah di Perumahaan Greenwood, Kota Semarang, yang diduga dibeli dari uang hasil bisnis narkoba narapidana penghuni Lapas Permisan, Nusakambangan, Cilacap, STW (48).
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jawa Tengah, Kombes Pol Arief Dimyati mengatakan, palaku dalam kasus ini adalah narapidana (Napi) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Nusakambangan Cilacap yang bernama Slamet Teguh Wahyudi (STW).
Tindak pidana pencucian uang (TPPU) bisnis narkoba STW ini dikelola oleh istrinya, AW (43), yang berada di luar penjara. Total nilai harta yang diperoleh dari tindak pidana pencucian uang tersebut mencapai Rp800 juta.
“Dalam Kasus TPPU Ini STW perannya menjalankan bisnis narkotika dan menyuruh istrinya untuk menyimpan dan memindahkan dan membelanjakan uang hasil narkotika menjadi aset dengan mengoperasikan M-Banking untuk kejahatan TPPU narkotika,” ujar Kombes Arief saat penyitaan aset di Perum Green Wood Semarang, Kamis (6/10/2022).
“Selain rumah yang berdiri di atas lahan seluas 122 meter persegi, uang hasil bisnis narkoba tersebut juga dipergunakan untuk membeli sepeda motor dan logam mulia. Total nilai harta yang diperoleh dari tindak pidana pencucian uang tersebut mencapai Rp800 juta.” Tambahnya.
Para tersangka ini dijerat dengan pasal 3 Jo pasal 10 subsider pasal 4 jo pasal 10 UU No 10 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan atau pasal 137 UU no 35 tahun 2099 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. *)