DPRD Jateng Bentuk Pansus, Usulan Pemekaran Brebes Selatan Resmi Dibahas

SEMARANG, JAVAMEDIA.ID – Rencana pembentukan daerah otonom baru di Jawa Tengah resmi bergulir. Lewat Rapat Paripurna di Gedung Berlian pada Kamis (30/7/2026), DPRD Jateng menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengkaji usulan pembentukan Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) Brebes Selatan yang diajukan oleh Pemprov Jateng.
Usulan tersebut resmi diajukan setelah hasil kajian pemerintah provinsi menyatakan seluruh persyaratan awal pembentukan daerah baru telah terpenuhi. Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat Kabupaten Brebes bagian selatan yang sebelumnya juga telah mengantongi persetujuan di tingkat kabupaten.
“Persyaratan awal sudah terpenuhi sehingga Pak Gubernur mengajukan kepada DPRD untuk dibahas, dan nanti ujungnya adalah persetujuan bersama antara DPRD dengan Gubernur,” ujar Sumarno usai mewakili Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dalam rapat paripurna tersebut.
Sumarno menjelaskan, persetujuan bersama ini menjadi syarat mutlak sebelum usulan CDOB Brebes Selatan disampaikan kepada pemerintah pusat. Selanjutnya, pemerintah pusat akan melakukan tahapan verifikasi sesuai ketentuan, termasuk menerjunkan tim independen.
Meski verifikasi akhir ada di tangan pemerintah pusat, Pemprov Jawa Tengah berjanji akan terus mengawal seluruh prosesnya.
“Berbagai persyaratan tentu akan kami kawal. Nanti pemerintah pusat akan berproses, ada tim independen dan sebagainya,” kata Sumarno.
Menurutnya, tujuan utama dari pemekaran ini bukan sekadar pemisahan wilayah administratif, melainkan dipicu faktor geografis Brebes Selatan yang jauh dari pusat pemerintahan kabupaten. Dengan pemekaran, rentang kendali pemerintahan dapat dipangkas agar layanan publik menjadi lebih efektif dan cepat.
“Kalau secara konsep, semakin dekat dengan layanan pemerintahan tentu pelayanan akan menjadi lebih baik. Kawasannya lebih terjangkau sehingga pelayanan menjadi lebih cepat dan lebih akseleratif. Harapan kami seperti itu,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Jawa Tengah, Sumanto, mengungkapkan bahwa wacana pembentukan CDOB Brebes Selatan sebenarnya telah bergulir cukup lama, yakni sejak 2018. Pembentukan pansus menjadi respons cepat legislatif setelah draf usulan resmi masuk dari pihak eksekutif.
“Prosesnya sudah lama, sejak tahun 2018. Karena sudah diajukan oleh gubernur untuk persetujuan DPRD, maka dibentuk pansus,” terang Sumanto.
Ia menambahkan, tugas utama pansus adalah memastikan seluruh persyaratan pembentukan daerah otonom baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah benar-benar terpenuhi. Pansus akan bekerja secara terukur, termasuk melakukan kunjungan lapangan jika diperlukan, sebelum memberikan persetujuan akhir.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Jawa Tengah resmi menetapkan Asrar sebagai Ketua Pansus Pembahasan CDOB Brebes Selatan, didampingi Muhammad Naryoko sebagai wakil ketua. Hasil kerja pansus ini nantinya akan menjadi dasar persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur sebelum berkas usulan resmi diserahkan ke pemerintah pusat. (Psw)





