Geng ‘Brakitcil’ & ‘Anjay165’ Bentrok Lawan ‘Wartan Kendal’ di Mangkang, 4 Ditangkap & 17 Jadi Buronan!

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 476 KUHP (penyerangan/perkelahian massal), Pasal 262 KUHP (kekerasan bersama), Pasal 466 KUHP (penganiayaan), Pasal 307 UU No. 1 Tahun 2023 (kepemilikan sajam tanpa hak), serta UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
Penanganan Khusus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)
Sementara itu, Kompol Dewi dari Ditres PPA dan PPO Polda Jateng menegaskan bahwa pihaknya melakukan joint investigation bersama Ditreskrimum untuk memastikan penanganan terhadap delapan anak yang terlibat dilakukan secara profesional dan tetap memenuhi hak-hak mereka.
“Hasil gelar perkara menetapkan tiga anak sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berstatus tersangka. Dalam prosesnya, kami bekerja sama dengan Dinas Sosial dan Bapas Semarang untuk pendampingan serta Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) sebagai bahan pertimbangan di persidangan,” jelas Kompol Dewi.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto menegaskan bahwa kepolisian tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga langkah pembinaan dan pencegahan agar fenomena tawuran remaja tidak kembali terulang.
“Fenomena tawuran yang melibatkan anak-anak dan remaja menjadi perhatian kita bersama. Kami mengajak para orang tua untuk lebih peduli terhadap aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hari, mengenali lingkungan pergaulannya, serta mengawasi penggunaan media sosial agar tidak mudah terpengaruh provokasi,” ujar Kombes Pol. Yuliyanto.
Polda Jateng juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan potensi gangguan kamtibmas atau aktivitas mencurigakan melalui layanan bebas pulsa 110. Kepedulian lingkungan dan komunikasi keluarga diharapkan menjadi benteng utama agar generasi muda tidak mengorbankan masa depan mereka akibat emosi sesaat. (Psw)





