Kasus Palito Disorot dalam FGD Kriminalisasi Hukum: Membela Hak Berujung Tersangka

SEMARANG, JAVAMEDIA.ID – Para akademisi, pengawas peradilan, wartawan, dan advokat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) di Gedung Merah Putih, Kompleks Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Kota Semarang, Sabtu (5/9/2026). Diskusi bertajuk “Kriminalisasi Hukum: Membedah Batas Antara Hukum, Ultimum Remedium, dan Ketidakadilan” yang digelar oleh Ruang Kawan Kreatif tersebut menyoroti maraknya praktik kriminalisasi yang dinilai kian mengancam keadilan publik.

Advokat Osward Lawalata menyoroti penerapannya yang tidak berdiri di ruang hampa karena rentan dipengaruhi faktor politik, ekonomi, dan sosial-budaya.

“Bicara kriminalisasi, hukum itu pada dasarnya tidak hidup di ruang hampa. Ada pengaruh faktor politik, budaya, dan ekonomi yang memengaruhi penegak hukum dalam memberikan putusan,” kata Osward.

Ia mencontohkan kasus yang menimpa kliennya, Palito Sihombing, yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan laporan palsu atau fitnah di Polda Jateng dan Polrestabes Semarang. Kasus tersebut bermula setelah ayah Palito meninggal dunia dan mewariskan saham perusahaan serta aset tanah atas nama pribadi almarhum.

Kondisi keuangan perusahaan yang memburuk membuat pengurus meminta suntikan dana operasional. Langkah ini diikuti pembuatan akta kuasa jual kepada salah satu pengurus perusahaan atas 24 sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama almarhum.

Namun, seiring berjalannya waktu, Ibu Bintang (ibu Palito) dan Palito tidak menerima laporan keuangan, laporan pertanggungjawaban, maupun Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Palito kemudian meneliti ulang akta kuasa jual tersebut dan menemukan isinya tidak sesuai kesepakatan awal.

BACA JUGA :  Cegah Abrasi, Telkom Indonesia Tanam 10.000 Mangrove di Kedungmalang Jepara

“Kami meminta notaris mencabut kuasa tersebut. Namun, setelah proses berbelit dan diulur, notaris tetap menolak mencabut kuasanya,” terangnya.

Atas saran Osward, Palito mengadukan permasalahan tersebut ke Polda Jateng. Namun, aduan itu dihentikan karena dinilai belum memenuhi unsur peristiwa pidana.

Palito justru dilaporkan balik atas tuduhan fitnah dan laporan palsu, hingga kini berstatus tersangka,” tegas Osward.

Secara keseluruhan, Palito dan keluarganya menghadapi enam laporan pidana, dengan satu perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Ibu Bintang sempat menjalani hukuman penjara tiga bulan setelah mengirim surat pemberhentian sementara direktur kepada komisaris utama—kapasitasnya saat itu sebagai komisaris dan pemegang saham mayoritas. Sementara itu, Palito berstatus tersangka di Polda Jateng dan Polrestabes Semarang.

Ibu Bintang juga kehilangan akses ke perusahaannya sendiri setelah permohonan RUPS yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard/NO).

“Kasus ini sedang diuji melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Semarang. Jika praperadilan ditolak, kami akan menghadapi pokok perkaranya,” ujar Osward.

Contoh kriminalisasi lain yang disoroti Osward adalah kasus Ong Budiono, Ketua RT Kenconowungu, yang sempat dipidana atas tuduhan pemerasan oleh Mabes Polri. Kasus tersebut akhirnya divonis bebas murni dari tingkat PN Semarang hingga Mahkamah Agung (MA).

“Kasus itu hanya soal iuran RT untuk gotong royong, tetapi ada warga yang melapor tuduhan pemerasan. Alhamdulillah, bebas murni,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Letkol Inf Dendi Nurwidiyansyah Pimpin Banteng Raiders, Melanjutkan Jejak Pengabdian dan Semangat Juang Prajurit

Sementara itu, Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jateng, Zainal Abidin Petir, menegaskan pentingnya peran media dalam mengawal kasus hukum agar tidak terlepas dari perhatian publik.

“Media mewakili dan menjadi kekuatan masyarakat. Kasus Gamma—pelajar SMK yang tertembak polisi—misalnya, berhasil mendapat vonis maksimal 15 tahun berkat pengawalan media,” kata Zainal.

Pakar Hukum Pidana Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa kriminalisasi tidak selalu murni karena pemenuhan unsur pidana, melainkan kerap melibatkan intervensi kekuasaan serta pengaruh internal-eksternal sistem peradilan.

“Diskusi ini menjadi bentuk pressure agar aparat penegak hukum menjalankan tugas sesuai prinsip hukum yang sebenarnya,” ujar Prof. Pujiyono.

Ia menambahkan, potensi penyalahgunaan pasal bergantung pada cara penegak hukum menafsirkannya. Penegakan hukum seyogianya tidak hanya melihat norma tertulis, tetapi juga ide dasar konstruksi hukumnya.

“Jika norma dilepaskan dari ide dasarnya, penegakan hukum akan kehilangan ruhnya,” jelasnya.

Koordinator Penghubung Komisi Yudisial (KY) Jateng, M. Farhan, membenarkan bahwa putusan hakim kadang tidak sesuai harapan publik. Pihaknya hadir mengawasi peradilan agar perkara diputus sebagaimana mestinya.

“Kasus RT Kenconowungu dan kasus Gamma kami kawal karena menjadi perhatian publik untuk memastikan vonis berjalan maksimal,” kata Farhan.

KY Jateng juga terbuka terhadap aduan dugaan pelanggaran kode etik hakim. Meski demikian, Farhan belum merinci jumlah pasti aduan terkait dugaan kriminalisasi selama 2026.

BACA JUGA :  Antisipasi Lonjakan Penumpang MTQ Nasional ke-31, KAI Semarang Siapkan 21.760 Kursi Tambahan KA Kaligung

“Laporan tidak terfokus pada kasus kriminalisasi saja. Sepanjang 2026 ini ada puluhan laporan yang sedang diproses,” bebernya.

Sebagai penutup FGD, para narasumber sepakat merumuskan dokumen policy brief yang akan diteruskan ke lembaga-lembaga terkait sebagai masukan dalam menyikapi praktik kriminalisasi hukum. (Psw)

Bagikan :

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *