Tenggat Waktu 7 Hari Berakhir, Tim Hukum Kawal Kepastian Berkas Perkara Perusakan Rumah Irjen Sofyan di Kejati Jateng

SEMARANG, JAVAMEDIA.ID – Penanganan kasus dugaan perusakan rumah Irjen Pol. Sofyan yang melibatkan tersangka berinisial BS serta kontraktor berinisial AP kini berada dalam tahap penentuan akhir. Bangkit Mahanantyo selaku Tim kuasa hukum Irjen Pol. Sofyan mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah untuk mengawal kejelasan dan kepastian hukum atas berkas perkaranya.
Bangkit menjelaskan bahwa pelimpahan tahap pertama telah dilakukan sejak tanggal 27 Oktober lalu. Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, koordinasi antara pihak kepolisian dan kejaksaan telah diatur secara lebih terperinci.
“Artinya dapat kita maknai tahap satu sudah selesai. Inilah dampak dari adanya KUHP baru, pemakaian KUHP baru di dalam Pasal 58 sampai dengan 60 sudah dijelaskan mengenai koordinasi antara Polda Jawa Tengah dan Kejaksaan,” ujar Bangkit.
Ia juga menegaskan bahwa hari ini (3 November 2026) merupakan batas akhir atau tenggat waktu tujuh hari bagi pihak kejaksaan untuk menentukan sikap terhadap kelengkapan berkas perkara tersebut.
“Pasal 61 KUHP baru itu diatur mengenai limitatif waktu, limitatif waktu yang dipunya oleh Kejaksaan apakah berkas dianggap lengkap sehingga bisa P-21 atau dikembalikan lagi adalah selama tujuh hari. Tanggal 27 Oktober berkas dilimpahkan, artinya hari ini adalah hari terakhir Kejaksaan menyatakan sikap,” tegas Bangkit.
Dalam kunjungan tersebut, tim hukum telah berkoordinasi langsung dengan Kasipidum Kejati Jateng untuk memastikan bahwa seluruh berkas, keterangan saksi, hingga barang bukti telah diteliti dengan tuntas. Pihaknya berharap agar Kejaksaan Tinggi segera menyatakan sikap P-21 agar proses hukum dapat berlanjut ke tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Selain perkara pidana, Bangkit turut memaparkan perkembangan jalur hukum perdata dan upaya hukum lainnya yang telah dimenangkan oleh pihak kliennya.
“Gugatan perdata kita 5-0 menang. Tiga kali Beni yang gugat, kita menang semua, dua kali kita gugat, kita menang, saat ini masih kasasi,” tambah Bangkit.
Selain kemenangan di jalur perdata, ia menambahkan bahwa upaya praperadilan yang diajukan oleh pihak lawan terkait penetapan status tersangka juga telah ditolak oleh pengadilan. (Psw)




