Buntut Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, PMII Jateng Layangkan 6 Tuntutan ke Polda

SEMARANG, JAVAMEDIA.ID – Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Jawa Tengah menyayangkan tindakan aparat kepolisian saat melalukan penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Desa Leban, Mojolaban, Sukoharjo. Penggeledahan yang merupakan buntut dari penanganan kasus pembakaran warung Mi Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Grogol, tersebut dinilai tidak mengedepankan prinsip humanisme.
Ketua PKC PMII Jawa Tengah, Ahmad Farichin, menegaskan bahwa penegakan hukum wajib dilakukan secara profesional, proporsional, dan tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.
“Penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi tindakan yang mengabaikan hak dan martabat manusia, apalagi terhadap anak di bawah umur. Harus dilakukan sesuai prosedural dan proporsional,” tegas Farichin.
Menurutnya, aksi penggeledahan yang melibatkan Polda Jateng, Polres Sukoharjo, dan Satuan Brimob di ponpes yang diisi ustadzah dan santri putri di bawah umur tersebut diwarnai tindakan represif seperti pendobrakan dan dugaan intimidasi. PMII Jateng menilai sikap aparat sudah mengarah pada bentuk arogansi yang harus mendapat perhatian serius, terlebih jika polisi belum mengantongi bukti kuat terkait kasus utama pembakaran warung.
Atas peristiwa tersebut, PKC PMII Jawa Tengah secara resmi melayangkan enam tuntutan dan pandangan sikap kepada pihak kepolisian:
- Pemeriksaan Internal dan Evaluasi Aparat Mendesak institusi Polri untuk menggelar pemeriksaan internal serta evaluasi terhadap personel yang terlibat dalam penggeledahan. Jika ditemukan pelanggaran prosedur dan kode etik profesi, penindakan tegas harus dilakukan agar aparat bertindak lebih proporsional ke depannya.
- Pertanggungjawaban Publik Polda Jateng Mendorong Polda Jawa Tengah untuk bertanggung jawab penuh atas tindakan yang terjadi di lapangan dan menyampaikannya secara terbuka kepada publik.
- Fokus pada Isu Utama Tanpa Mengalihkan Isu Meminta Polda Jateng tetap fokus pada penanganan perkara utama. Tindakan mempermasalahkan izin operasional ponpes pasca penggeledahan dinilai tidak tepat dan terkesan mencari pembenaran. Terkait perizinan, PMII mendorong adanya pendampingan sesuai aturan yang berlaku tanpa mengaburkan masalah utama.
- Pelibatan Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Mendesak Polda Jateng menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) atau lembaga perlindungan anak dan perempuan lainnya untuk memberikan pendampingan serta pemulihan psikologis bagi para santri putri yang terdampak.
- Usut Tuntas Kasus Pembakaran Warung Mendorong Polda Jawa Tengah agar mengusut tuntas penanganan kasus pembakaran warung Mi Babi Tepi Sawah hingga ke akar-akarnya secara objektif.
- Hentikan Stigmatisasi terhadap Pesantren Mengingatkan bahwa pondok pesantren adalah tempat menimba ilmu dan membina akhlak. PMII mengimbau masyarakat luas untuk tidak memberikan stigma negatif terhadap institusi pesantren sebelum ada pembuktian hukum yang sah.
PMII Jawa Tengah menegaskan tetap menghormati kewenangan kepolisian dalam menegakkan hukum. Namun, pelaksanaan kewenangan tersebut wajib menjunjung tinggi koridor hukum dan hak asasi manusia . (Psw).
Baca Artikel sebelumnya :
Berkedok Ponpes Fiktif, Polisi Geledah Lokasi Persembunyian Eks Napiter Pembakar Warung Mi Babi




