Berkedok Ponpes Fiktif, Polisi Geledah Lokasi Persembunyian Eks Napiter Pembakar Warung Mi Babi

SEMARANG, JAVAMEDIA.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah bersama Satuan Brimob menggerebek dua lokasi yang menjadi tempat persembunyian mantan narapidana teroris (eks napiter). Penggeledahan ini merupakan pengembangan dari kasus perusakan dan pembakaran Warung Mi Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, yang terjadi pada Sabtu, 12 September 2026.

Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hadi Siahaan menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka utama berinisial ST pada 19 Oktober lalu. Dari barang bukti rekaman CCTV, polisi mendapati petunjuk adanya pelaku lain yang terafiliasi dengan jaringan tersebut.

“Hasil pengembangan terhadap tersangka ST, kami mendapati keterkaitan dengan tersangka lain berinisial I yang kini masuk DPO. Kami melacak tempat persembunyiannya di dua lokasi di Sukoharjo dan Karanganyar,” ujar Irjen Pol Roy didampingi Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen di Mapolda Jateng, Jumat (30/10/26).

Temuan Senjata hingga Ponpes Fiktif

Dalam penggeledahan bersama satuan Brimob dan berbekal izin pengadilan, petugas menemukan bangunan di Sukoharjo yang sempat diklaim sebagai pondok pesantren. Namun, dari hasil penelusuran, lembaga tersebut tidak terdaftar resmi di Kementerian Agama (Kemenag).

Di lokasi pertama di Sukoharjo, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pedang, busur dan anak panah, telepon seluler, sangkur, serta kotak infak. Selain itu, petugas mendapati 19 orang di lokasi, yang terdiri atas perempuan dewasa dan anak-anak di bawah umur yang mengenakan cadar.

BACA JUGA :  Didampingi Dr. Budiyono, 8 Ahli Waris Tuntut Hak Pensiunan dari PTPN I di PN Semarang

Sementara itu, dari lokasi kedua di Karanganyar, polisi menyita barang bukti yang lebih banyak, di antaranya berbagai senjata tajam (celurit, parang, samurai, pisau lipat), 10 busur panah, 12 anak panah, cairan asam kuat (strong acid), drone, CCTV, HT mini, teleskop ponsel, kabel tis, kotak amunisi bergambar bendera tauhid, plat nomor kendaraan, hingga 10 buku literatur keagamaan.

Menanggapi pencatutan nama pondok pesantren oleh kelompok tersebut, Plh. Gubernur yang juga Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen menegaskan bahwa lokasi tersebut sama sekali tidak berafiliasi dengan lembaga resmi, termasuk Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Jombang.

Berdasarkan penelusuran dokumen surat dan alamat email yang digunakan, kelompok tersebut mengarah pada Rumah Tahfidz Quran (RTQ) yang belum mengantongi izin operasional.

“Kami akan berkoordinasi dengan Kemenag untuk menertibkan dan mengidentifikasi rumah tahfidz yang belum berizin agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan di luar keagamaan,” tegas Taj Yasin.

Terkait keberadaan anak-anak di bawah umur di lokasi kejadian, Pemprov Jateng melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) telah memberikan pendampingan psikologis (trauma healing). Seluruh anak dan perempuan tersebut kini telah dikembalikan kepada orang tua dan wali masing-masing guna memastikan keberlanjutan pendidikan mereka di lembaga yang terverifikasi. (Psw)

Bagikan :

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *