Kejari Semarang Setorkan Rp4,9 Miliar Uang Hasil Lelang Rumah Terpidana Korupsi Agus Hartono

SEMARANG, Javamedia.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang resmi menyerahkan uang hasil lelang barang rampasan negara senilai Rp4.989.200.000 kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) Cabang Semarang. Penyerahan dana tersebut dilaksanakan secara simbolis di Aula Kantor Kejari Kota Semarang pada Kamis (23/7/2026).

Kepala Kejari Kota Semarang, Andhie Fajar Arianto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa uang tersebut digunakan sebagai pembayaran uang pengganti atas perkara tindak pidana korupsi dengan terpidana Agus Hartono.

“Pada hari ini, Kamis, 23 Juli 2026, Kejaksaan Negeri Kota Semarang secara resmi telah melaksanakan penyerahan uang hasil lelang barang rampasan negara sebagai pembayaran uang pengganti dalam perkara atas nama terpidana Agus Hartono,” ujar Andhie dalam keterangannya kepada awak media.

Andhie menjelaskan, pelaksanaan eksekusi pemulihan kerugian negara ini didasarkan pada putusan Mahkamah Agung yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) melalui proses lelang yang disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan.

Saat disinggung mengenai objek yang dilelang, Andhie membenarkan bahwa barang rampasan negara yang dilelang tersebut berupa aset rumah yang berlokasi di Semarang.

Terkait pemilihan Bank BJB sebagai penerima setoran uang pengganti dari beberapa bank yang berkaitan dengan perkara tersebut, pihak Kejari menegaskan bahwa langkah ini dilakukan murni berpedoman pada amar putusan kasasi dari Mahkamah Agung.

“Karena kita melaksanakan kegiatan ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung,” ungkapnya.

Sementara itu, Pemimpin Bank BJB Kantor Cabang Semarang, Risto Livian Surbakti, menyatakan bahwa pengembalian uang ini bertujuan untuk memulihkan kerugian negara. “Nanti uang ini akan digunakan untuk mengurangi kerugian negara,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, fasilitas pinjaman sebelumnya diajukan di salah satu kantor cabang Bank BJB Semarang, meskipun Risto mengaku belum mengetahui persis total keseluruhan nilai kerugian negara yang timbul.

“Persisnya saya kurang tahu karena saya juga baru dua bulan bertugas di sini, jadi hanya melanjutkan penanganan perkara ini. Kerugian negara yang berhasil dipulihkan sebesar Rp4,9 miliar,” pungkasnya. (Psw)

 

Mari berbagi:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *