Jejak Bisnis Monyet Ekor Panjang: Dibeli Rp 200 Ribu dari Warga, Dijual Ke Laboratorium Luar Negeri

LAMPUNG, JAVAMEDIA.ID – Di tingkat tapak di Kabupaten Mesuji, Lampung, seekor monyet ekor panjang liar hanya dihargai Rp 200.000 oleh pihak penangkar lokal. Namun di rantai pasok global, primata terancam punah ini bertransformasi menjadi komoditas medis bernilai tinggi yang dikirim ke laboratorium luar negeri guna menjalani uji coba racun dosis tinggi.
Praktik perdagangan monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) asal Indonesia kini kembali menjadi sorotan tajam dunia internasional. Organisasi CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) mendokumentasikan bahwa kuota ekspor sebanyak 1.928 ekor monyet telah resmi dicatat dari Indonesia pada bulan Juni 2026. Ini merupakan keputusan ekspor pertama yang tercatat sejak pemerintah sempat menghentikan izin ekspor pada tahun 2022 lalu.
Skandal Penangkaran Mesuji: Celah “Pencucian” Monyet Liar Berharga Murah
Di balik angka kuota ekspor ribuan ekor tersebut, temuan di lapangan mengungkapkan fakta mengkhawatirkan di Kabupaten Mesuji, Lampung. Sebuah fasilitas penangkaran raksasa berkapasitas 4.000 ekor monyet ekor panjang telah didirikan untuk menampung, mengembangbiakkan, dan mengekspor primata tersebut khusus untuk kebutuhan riset toksisitas (uji racun) di luar negeri.
Laporan investigasi setempat membeberkan bahwa pihak perusahaan membeli monyet dari warga lokal dengan harga murah, yaitu Rp 200.000 per ekor. Insentif finansial di tingkat tapak ini dinilai para pegiat lingkungan sangat rawan menciptakan celah sistematis bagi praktik “pencucian satwa” (animal laundering). Monyet-monyet liar yang ditangkap secara ilegal dari habitat aslinya berpotensi disamarkan dan dimasukkan ke dalam operasi pengembangbiakan komersial seolah-olah sebagai hasil penangkaran (captive-bred).
Meskipun spesies Macaca fascicularis telah dikategorikan berstatus Terancam Kepunahan (Endangered) dengan tren populasi yang terus menurun dalam Daftar Merah IUCN, spesies ini belum dilindungi secara hukum di Indonesia. Ketiadaan perlindungan hukum nasional ini memfasilitasi maraknya perburuan liar untuk komersialisasi, perdagangan di pasar hewan, peliharaan, konten media sosial, hingga ekspor industri medis.
Rekaman Kekejaman: Perburuan Brutal Hingga Eksekusi Uji Racun
Pembukaan keran ekspor ini juga memicu gelombang kecaman dari koalisi tujuh organisasi perlindungan hewan yang terdiri dari Action for Primates, Jakarta Animal Aid Network (JAAN), Natha Satwa Nusantara (NSN), Animal Lawyer Indonesia (ALI), Lady Freethinker (LFT), Animal Friends Jogja (AFJ), dan Animals Don’t Speak Human (ADSH). Koalisi menyoroti rekam jejak kekejaman yang terekam jelas dalam rantai pasok primata ini.





