Sikat Mafia Kredit, Kejati Jateng Tahan Mantri Bank BUMN Kasus Korupsi Kredit Rp4,5 Miliar

SEMARANG-JAVAMEDIA.ID – Upaya bersih-bersih terhadap tindak pidana korupsi di sektor perbankan kembali digencarkan. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah resmi menahan HWK, oknum Mantri Bank BUMN di Kabupaten Banjarnegara, pada Kamis (3/9/2026). Penahanan ini dilakukan usai HWK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rekayasa kredit senilai Rp4,5 miliar yang dilakukan tanpa proses verifikasi lapangan atau on the spot (OTS) antara tahun 2023 hingga 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng, Arfan Triono, S.H., menjelaskan bahwa penyimpangan tersebut berkaitan dengan penyaluran berbagai program pinjaman, meliputi Kredit Umum Pedesaan (Kupedes), Kupedes Rakyat (Kupra), Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta Kredit Ultra Mikro jenis Kredit Cepat (Kece).

Dalam melancarkan aksinya, HWK tidak beroperasi sendiri. Ia diduga bekerja sama dengan seorang agen berinisial FM untuk memanipulasi proses pencairan dana. Modus yang digunakan tersangka adalah memakai data nasabah atau debitur fiktif melalui skema kredit topengan dan kredit tempilan.

Penyimpangan ini berjalan lancar karena HWK sengaja menabrak standar operasional prosedur perbankan. Tersangka tidak melaksanakan pra-screening seperti pengecekan data maupun riwayat calon debitur yang seharusnya dilakukan lewat wawancara langsung atau kunjungan OTS. Ia juga mengabaikan kewajiban review terhadap dokumen pencairan kredit, baik secara fisik maupun digital, sebelum dana dikucurkan.

Tidak hanya merekayasa pencairan baru, tersangka HWK bahkan disinyalir menggelapkan dana setoran dari nasabah yang sah untuk kepentingan pribadinya. Berdasarkan hasil penyidikan, akumulasi dari seluruh perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp4.529.993.316.

BACA JUGA :  Peringati HUT Ke-81, Kejati Jateng Gelar Baksos dan Pastikan Sanksi Tegas untuk Jaksa Nakal

Untuk mempermudah jalannya proses hukum, HWK kini resmi ditahan. “Tersangka HWK dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Semarang selama masa penahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Arfan.

Arfan menegaskan, penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Saat ini, tim penyidik Kejati Jateng masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus untuk membongkar seluruh jaringan kejahatan tersebut serta memburu pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat.

Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Kejati Jateng dalam menyapu bersih setiap bentuk tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sekaligus mengancam urat nadi perekonomian masyarakat. (Psw)

Bagikan :

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *