Lebih dari 12 Ribu Pil Terlarang dan 1,1 Kg Narkotika Dimusnahkan Kejari Kota Semarang

SEMARANG, JAVAMEDIA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang memusnahkan sedikitnya 12.064 butir obat keras dan psikotropika serta 1,1 kilogram narkotika berbagai jenis. Seluruh barang haram dari penindakan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut dimusnahkan agar tidak lagi beredar di masyarakat.

Eksekusi pemusnahan barang bukti dari total 103 perkara pidana tersebut digelar secara terbuka di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kelas I Semarang, Kamis (3/9/2026). Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Lilik Haryadi, S.H., M.H., mengungkapkan barang bukti yang dimusnahkan pada periode Triwulan III Tahun 2026 ini berasal dari 102 perkara Tindak Pidana Umum (Pidum) dan 1 perkara Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

“Rincian dari perkara tersebut didominasi oleh 69 perkara Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya, disusul 10 perkara Tindak Pidana Kesehatan, serta 22 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya,” ujar Lilik.

Selain narkotika dan belasan ribu obat-obatan terlarang, Kejari Kota Semarang juga memusnahkan barang sitaan kejahatan lainnya. Di antaranya 26 unit telepon seluler (handphone), 7 buah senjata tajam, serta 190 slop rokok ilegal tanpa pita cukai resmi.

Lilik memaparkan, pemusnahan dilakukan menggunakan metode khusus yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing barang bukti agar hancur total dan tidak dapat dipergunakan kembali.

BACA JUGA :  Bukan Ganti Untung, Ini Solusi Tegas Pakuwon untuk Warga Terdampak Proyek Gombel

“Narkotika dan jutaan obat-obatan keras dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam mesin blender yang dicampur cairan khusus. Sementara itu, rokok ilegal dimusnahkan secara menyeluruh dengan cara dibakar. Untuk barang elektronik dihancurkan menggunakan palu hingga remuk, sedangkan senjata tajam dipotong-potong memakai alat gerinda,” paparnya.

Acara seremonial sekaligus eksekusi pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang. Guna menunjukkan sinergitas penegakan hukum yang solid di Jawa Tengah, kegiatan ini turut dihadiri jajaran pimpinan BNNP Jawa Tengah, Polrestabes Semarang, Pengadilan Negeri Semarang, Bea Cukai Semarang, serta Kantor Imigrasi Semarang.

Lilik menegaskan pemusnahan ini merupakan wujud komitmen jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan. “Langkah pemusnahan ini adalah wujud nyata eksekusi jaksa selaku pelaksana putusan pengadilan. Upaya ini sekaligus menjadi langkah preventif guna mengantisipasi potensi penyalahgunaan barang bukti di dalam gudang penyimpanan,” tegas Lilik.

“Lewat kegiatan ini, kami ingin memberikan pesan tegas kepada masyarakat bahwa hukum di Kota Semarang ditegakkan secara tuntas tanpa kompromi,” pungkasnya. (Psw)

Bagikan :

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *