Zaenal Petir di FGD Ruang Kawan Kreatif: Tanpa Media, Penegakan Hukum Akan “Mletho” dan Hancur

SEMARANG, JAVAMEDIA.ID — Media bukan sekadar peliput berita, melainkan elemen krusial dari legal culture (budaya hukum) yang menentukan tegak atau runtuhnya hukum di Indonesia. Tanpa keterlibatan dan pengawalan masif dari media, proses penegakan hukum rentan dilemahkan oleh permainan oknum penegak hukum.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Jawa Tengah, Zaenal Abidin Petir, S.H., M.H., saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) Mediator #1 bertajuk “Kriminalisasi Hukum: Membedah Batas Antara Hukum, Ultimum Remedium, dan Ketidakadilan”, yang diinisiasi oleh Ruang Kawan Kreatif di Lantai 10 Gedung Merah Putih DPRD Jawa Tengah, Sabtu (5/9/2026).
Kegiatan ini juga menghadirkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH Undip), Prof. Dr. Pujiono, S.H., M.H.; perwakilan Penghubung Komisi Yudisial (KY) Jawa Tengah, Muhammad Farhan; serta advokat Osward Lawalata, S.H.
Dalam paparannya, Zaenal Petir mengulas teori sistem hukum Lawrence Friedman yang mengatakan bahwa Keberhasilan penegakan hukum sangat bergantung pada tiga subsistem: substansi hukum (peraturan perundang-undangan), struktur hukum (aparat penegak hukum: polisi, jaksa, hakim, dan advokat), serta budaya hukum (legal culture).
“Aturan dan pasal-pasalnya bisa saja sudah bagus, tetapi selama struktur hukumnya mletho (bengkok/lemah), hukum tidak akan berjalan. Begitu pula jika aturan ada, tetapi aparatnya tidak tegas, penegakan hukum tidak akan berdiri. Di sinilah media berperan sebagai bagian dari budaya hukum yang peduli. Ketika media aktif memberitakan, penegakan hukum akan berjalan. Sebaliknya, jika media sepi dan bungkam, penegakan hukum pasti lemah,” tegas Zaenal.
Zaenal membeberkan dua contoh nyata bagaimana dorongan narasi media berhasil menyelamatkan penanganan kasus dari intervensi oknum:
- Kasus Penembakan Siswa SMK (Gamma): Kasus yang melibatkan oknum anggota Satresnarkoba ini berhasil dikawal ketat oleh pers. Melalui penyampaian fakta persidangan ke publik, pelaku akhirnya divonis maksimal 15 tahun penjara hingga tingkat kasasi.
- Kasus AKBP Basuki: Diduga sempat ada upaya negosiasi dan pengondisian tuntutan. Setelah Zaenal membeberkan indikasi kejanggalan tersebut ke media hingga membangun narasi publik, jaksa menuntut 5 tahun penjara dan hakim menjatuhkan vonis ultra petita.
“Ini bukti peran nyata pers. Media adalah pilar demokrasi keempat. Selama media mau peduli menjalankan fungsi kontrol sosial, penegakan hukum tidak akan lemah. Namun, jika media diboikot atau takut menarasikan dugaan kriminalisasi, hancurlah dunia peradilan,” lanjutnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kerja pers yang mengedukasi publik demi kepentingan umum dilindungi oleh hukum serta tidak boleh dipidanakan atau dikriminalisasi dengan dalih pencemaran nama baik.
Prof. Pujiono: Penegakan Hukum Harus Menggali Ide Dasar dan Keadilan
Guru Besar FH Undip, Prof. Dr. Pujiono, S.H., M.H., membenarkan bahwa pergerakan komunitas media seperti Ruang Kawan Kreatif memiliki peran strategis sebagai pressure group agar aparat tidak melenceng dari prinsip hukum yang sebenarnya.
Prof. Pujiono menekankan bahwa aparat penegak hukum sering kali hanya terpaku pada teks normatif tanpa menggali filosofi dan ide dasar dari pasal tersebut.
“Undang-undang tidak lepas dari bagaimana menafsirkan rumusan aturan. Penegakan hukum tidak hanya melihat sisi normatifnya, tetapi harus melihat ide dasar dan nilai yang terkandung di dalamnya. Ruh KUHP Nasional adalah menuju kepastian hukum dan keadilan. Jika terjadi benturan antara kepastian hukum dan keadilan, yang harus diutamakan adalah keadilan,” papar Prof. Pujiono.
KY Siap Pantau Sidang, Advokat Minta Pengawalan Kasus
Perwakilan Penghubung Komisi Yudisial (KY) Jawa Tengah, Muhammad Farhan, menegaskan keberadaan KY untuk memastikan integritas hakim di persidangan. KY membuka pintu bagi masyarakat dan insan pers untuk melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), serta siap menerima permohonan pemantauan persidangan atas perkara-perkara yang terindikasi janggal.
Sementara itu, advokat Osward Lawalata, S.H., mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang menangani sejumlah perkara yang kental dengan nuansa kriminalisasi, salah satunya proses praperadilan di PN Semarang terkait dugaan laporan palsu dan pengaduan fitnah.
“Hukum tidak hidup di ruang hampa. Ada pengaruh politik, ekonomi, dan struktur hukum yang kerap dimanfaatkan oknum. Kami meminta dukungan media dan pemantauan KY agar majelis hakim memutus perkara berdasarkan substansi nilai keadilan, bukan sekadar manipulasi formulasi pasal,” tandas Osward.
FGD ditutup dengan seruan bersama agar media di Jawa Tengah tetap solid, berani, dan tidak takut terhadap ancaman kriminalisasi dalam menjalankan fungsi kontrol sosial demi mewujudkan peradilan yang bersih dan berkeadilan. (Psw)





