Kajari Semarang Pimpin Pemusnahan Ratusan Ribu Pil Koplo dan Puluhan Ball Rokok Ilegal

SEMARANG, Javamedia.id – Komitmen penegakan hukum di Kota Semarang kembali ditegaskan melalui pemusnahan massal barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) oleh Kejari Kota Semarang. Ribuan butir pil sediaan farmasi tanpa izin, narkotika jenis sabu, hingga senjata tajam dihancurkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kota Semarang, Selasa (6/4/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Semarang, Andhie Fajar Arianto, S.H., M.H., memimpin langsung jalannya pemusnahan tersebut. Tercatat, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari total 100 perkara, yang terdiri dari 97 perkara tindak pidana umum dan 3 perkara tindak pidana khusus.
“Barang bukti ini dikumpulkan dari hasil penanganan perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Ini merupakan bentuk transparansi dan langkah nyata kami dalam memerangi peredaran narkotika serta kejahatan lainnya di wilayah Semarang,” ujar Andhie Fajar Arianto di sela kegiatan.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara yang beragam sesuai dengan jenis materialnya untuk memastikan barang-barang tersebut tidak dapat disalahgunakan kembali:
- Narkotika dan Obat Terlarang: Sabu seberat 859,2 gram, tembakau sintetis, serta ratusan ribu butir pil (termasuk 109.270 butir Pil DMP dan 64.260 Pil logo Y) dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam mesin blender.
- Senjata Tajam: Sebanyak 10 bilah senjata tajam dipotong-potong menggunakan mesin gerinda.
- Rokok Ilegal: Barang bukti dari tindak pidana khusus berupa 75 karton, 224 ball, dan 5.520 slop rokok tanpa pita cukai dimusnahkan dengan cara dibakar.
- Barang Elektronik: Belasan ponsel (HP) dihancurkan hingga rusak total sehingga tidak dapat lagi dioperasikan.
Kegiatan ini juga menjadi ajang sinergi antar-Aparat Penegak Hukum (APH) di Jawa Tengah. Turut hadir menyaksikan prosesi tersebut antara lain perwakilan dari BNNP Jawa Tengah, Polrestabes Semarang, Pengadilan Negeri Semarang, serta Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang.
Data menunjukkan bahwa kasus narkotika masih mendominasi dengan total 62 perkara, disusul oleh tindak pidana umum lainnya sebanyak 35 perkara. Besarnya jumlah barang bukti yang dimusnahkan, terutama jenis obat-obatan keras, menjadi pengingat bagi masyarakat akan tingginya ancaman peredaran gelap narkoba di tengah kota. (Psw).






