Bea Cukai Semarang dan Pemkab Demak Musnahkan Jutaan Rokok dan Ratusan Liter Miras Ilegal Senilai Rp9,9 Miliar

DEMAK, JAVAMEDIA.ID – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Semarang bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Demak memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan ratusan liter minuman keras (miras) ilegal di Pendopo dan Halaman Parkir Gedung Grhadika Bina Praja Kabupaten Demak, Rabu (28/10/2026).
Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan periode tahun 2025 dan 2026 dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp9,98 miliar serta berpotensi merugikan negara sebesar Rp6,43 miliar.
Secara terperinci, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 6.591.600 batang rokok ilegal dan 261,7 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal. Pemusnahan ini didanai melalui alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Demak.
“Kegiatan ini merupakan wujud komitmen nyata dalam menjalankan fungsi community protector untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Budi Prasetiyo.
Budi menjelaskan bahwa barang bukti tersebut berasal dari 9 kali penindakan di wilayah kerja Bea Cukai Semarang, yaitu 8 penindakan pada tahun 2026 dan 1 penindakan pada tahun 2025. Penindakan dilakukan baik melalui operasi mandiri maupun kerja sama dengan Pemkab Demak.
Adapun modus pelanggaran yang ditemukan meliputi penjualan rokok tanpa pita cukai (polos), penggunaan pita cukai palsu, serta pengangkutan barang ilegal. Modus peredarannya pun bervariasi, mulai dari jaringan distributor utama, transaksi daring (e-commerce), hingga skema pengedaran langsung oleh sales menggunakan sepeda motor.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan berdasarkan persetujuan resmi dari Kementerian Keuangan melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-243/MK/KN.4/2026 tanggal 14 September 2026 dan Surat Nomor S-402/MK/KNL.0901/2026 tanggal 12 Oktober 2026.
Proses pemusnahan dibagi menjadi dua metode:
- Rokok Ilegal (6,5 juta batang): Dimusnahkan di Pabrik Semen Cirebon menggunakan metode shredder (pencacahan) dan pembakaran suhu tinggi (insinerasi) agar barang rusak total.
- Miras Ilegal (261,7 liter): Dimusnahkan secara simbolis di Halaman Parkir Kantor Satpol PP Kabupaten Demak dengan cara dilindas menggunakan roll tandem.
Selain langkah penindakan, Pemkab Demak juga dinilai aktif melakukan upaya preventif, seperti sosialisasi ketentuan cukai kepada pedagang, aparatur desa, hingga tokoh masyarakat, serta pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal memanfaatkan aplikasi Siroleg.
“Melalui sinergi yang solid antara Bea Cukai, pemerintah daerah, APH, dan masyarakat, pemanfaatan DBHCHT diharapkan mampu menekan peredaran barang ilegal secara optimal sekaligus mendukung pembangunan daerah,” pungkas Budi.
Acara pemusnahan ini turut dihadiri oleh Bupati Demak, jajaran Pemkab Demak, Kepala KPKNL Semarang, serta jajaran pimpinan Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah setempat. (Psw)




