Didampingi KIS Law Firm, Ratusan Pekerja PTPN I Regional 3 Bersiap Bawa Tuntutan ke Pusat

JATENG, JAVAMEDIA.ID — Berada di bawah pendampingan hukum Klampis Ireng Sejahtera (KIS) Law Firm & Mediator, ratusan pekerja perkebunan yang tergabung dalam Paguyuban Pekerja Perkebunan PTPN I Regional 3 Bersatu (P4R3B) bersiap menggelar aksi unjuk rasa ke Jakarta.
Langkah memboyong massa ke kantor Danantara, Badan Pengelola (BP) BUMN, hingga PTPN III (Persero) tersebut bakal ditempuh jika jajaran pemegang saham dan manajemen tak kunjung menanggapi serta menindaklanjuti aspirasi mereka.
Rencana aksi ini mencuat dalam diskusi daring antara pengurus P4R3B dan Direktur Eksekutif KIS Law Firm & Mediator pada Sabtu (12/9/2026). Untuk gelombang awal, sebanyak 200 perwakilan pekerja dijadwalkan langsung bertolak ke ibu kota.
“Tidak perlu banyak-banyak anggota kami yang berangkat ke Jakarta, sementara cukup 200 orang dulu. Jika tetap tidak digubris, kami akan datang lagi dengan jumlah peserta yang lebih banyak,” tegas salah seorang anggota P4R3B yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ia menambahkan, para pekerja sama sekali tidak gentar dalam menuntut hak-hak mereka. Langkah menyembunyikan identitas dilakukan semata-mata untuk mengantisipasi tindakan sewenang-wenang dari pihak manajemen.
“Kami sama sekali tidak takut dalam memperjuangkan hak kami. Namun, untuk sementara mohon nama kami tidak dipublikasikan karena bisa saja Direktur SDM PTPN I menggunakan kewenangannya secara membabi buta,” lanjutnya.
Dalam surat resmi yang ditujukan kepada Ketua DPR RI, Menteri Pertanian RI, Menteri Ketenagakerjaan RI, CEO PT Danantara, Kepala BP BUMN, dan Direktur Utama PTPN III (Persero), P4R3B menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh melalui KRT. Dr. Budiyono, S.H., M.H., CPM. murni berasal dari aspirasi para pekerja.
P4R3B menilai terdapat berbagai praktik dan ketentuan hubungan industrial di lingkungan PTPN I Regional 3 Jawa Tengah yang merugikan serta menyengsarakan karyawan. Ada empat poin utama tuntutan yang mereka suarakan:
- Status Karyawan Lepas: Tidak adanya pengangkatan karyawan lepas yang telah bekerja puluhan tahun menjadi karyawan tetap dalam kurun waktu empat tahun terakhir.
- Upah di Bawah UMK: Masih ditemukannya karyawan PTPN I Regional 3 yang menerima upah jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
- Alih Daya Pekerjaan Utama: Penerapan sistem alih daya (outsourcing) pada pekerjaan utama (core business) yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kesenjangan Upah Karyawan Pimpinan: Adanya aturan upah bagi Karyawan Pimpinan beda angkatan yang memicu selisih upah sangat mencolok, padahal berada pada tingkatan (grade), tugas, dan tanggung jawab yang sama.
P4R3B menegaskan bahwa ketimpangan tersebut tidak hanya memicu demotivasi kerja, tetapi juga mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Direktur Eksekutif KIS Law Firm & Mediator, Dr. Budiyono, S.H., M.H., CPM., menyatakan komitmen penuhnya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menegaskan kesiapannya mendampingi para pekerja badan usaha milik negara (BUMN) tersebut bertandang ke Jakarta.
“Perjuangan teman-teman ini sangat mulia dan murni demi kepentingan pekerja perkebunan. Saya siap mendampingi mereka sampai tetes darah terakhir jika memang harus bertandang ke Jakarta,” tegas Budiyono.
Saat ini, skenario unjuk rasa sedang dimatangkan sambil memantau itikad baik dan respons dari Pemegang Saham PTPN I (Persero). Pihak pekerja sejatinya berharap konflik ini dapat diselesaikan secara damai tanpa harus turun ke jalan.
“Sebenarnya kalau pihak-pihak terkait responsif dan tidak termakan isu yang memojokkan Dr. Budiyono, kami yakin masalah ini dapat selesai tanpa harus ada aksi unjuk rasa. Namun, mungkin era sekarang mengharuskan langkah tegas seperti ini,” pungkas anggota P4R3B tersebut.
(pwd/red)





