Polisi Sita Ribuan Liter Solar dan Bongkar Gudang Pengoplosan LPG di Sukoharjo, Kebumen, dan Demak

Para pelaku diketahui memanfaatkan surat rekomendasi peruntukan nelayan untuk membeli Solar subsidi, lalu menjual kembali sebagian pasokan tersebut ke pihak yang tidak berhak. Praktik yang berlangsung selama setahun ini telah menyelewengkan sekitar 240.000 liter Bio Solar senilai Rp3,468 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Sales Area Manager PT Pertamina Semarang, Achmad Rifqi, menyampaikan apresiasinya atas ketegasan Polda Jateng dalam mengawal distribusi energi nasional. Ia menegaskan bahwa Pertamina siap memperketat pengawasan di jalur distribusi agar BBM dan LPG bersubsidi benar-benar tepat sasaran.
Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto menegaskan komitmen kepolisian untuk terus menindak tegas penyelewengan barang bersubsidi yang merugikan masyarakat luas. Ia juga mengimbau warga agar tidak segan melaporkan indikasi kecurangan di sekitar mereka.
“Subsidi diberikan pemerintah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Penyelewengan seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat. Jika menemukan dugaan penyimpangan, segera laporkan ke kepolisian,” imbau Yuliyanto. (Psw)





